19 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Sidang !!! Buni Yani didakwa sebar informasi SARA yang timbulkan kebencian dan permusuhan

BENDERRAnews, 13/6/17 (Bandung): Terdakwa dalam kasus melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama, yakni Budi Yani, 48 tahun, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/17).

Dilaporkan, Buni Yani, antara lain didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), serta dakwaan kedua dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

Pada dakwaan pertama, Buni Yani dianggap dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Jaksa juga mendakwa Buni Yani dengan dakwaan kedua, yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terkait dakwaan itu, Buni Yani menyatakan keberatannya. “Saya tidak mengerti dakwaan. Saya belum pernah diperiksa untuk Pasal 32,” kata Buni Yani seusai persidangan.

Buni Yani tidak mau membahas materi perkaranya. Menurut dia, dakwaan jaksa itu masih belum tuntas secara formil.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Buni Yani, Adwin Rahadian. “Ada enam poin yang kita kritisi dan akan kita ajukan sebagai eksepsi,” tegas Adwin.

Selain dakwaan Pasal 28 Ayat (2) yang sama sekali belum pernah disampaikan dalam proses penyidikan, Adwin juga mengungkapkan masalah pemindahan tempat persidangan berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung. “Sesuai KUHAP Pasal 85 kalau (pemindahan) atas dasar keamanan dan bencana, itu bukan (ketetapan) Mahkamah Agung, tetapi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini akan kita kritisi, lengkapnya akan dibundel dalam keberatan,” tutur Adwin.

Buni Yani juga menyatakan kasus yang menimpa dirinya tidak memiliki dasar hukum. Disebutnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah terbukti dan dinyatakan bersalah (dalam kasus penodaan agama, Red) oleh Pengadilan Jakarta Utara.

“Jadi apa yang dinyatakan Buni Yani bukan berita bohong atau fitnah. Dia (Ahok, Red) sudah masuk penjara, seharusnya saya bebas,” kata Buni Yani, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.

Persidangan itu juga mendapatkan perhatian dari sedikitnya 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat. Mereka berunjuk rasa di depan pengadilan dan menyerukan agar majelis hakim membebaskan Buni Yani. Ratusan polisi juga tampak berjaga-jaga di dalam halaman dan bagian depan pengadilan.

Proses persidangan bakal dilanjutkan Selasa, 20 Juni 2017 dengan agenda mendengarkan keberatan terdakwa.  (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles