12.2 C
New York
Friday, April 10, 2026

Buy now

spot_img

Revisi !!! Presiden teken Keppres tambah hari libur, 23 Juni cuti bersama Lebaran, 26 Desember cuti Natalan

BENDERRAnews, 15/6/17 (Jakarta): Waktu libur cuti bersama Lebaran 2017 direvisi Pemerintah. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Yakni dengan memasukkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama.

Dikutip dari situs setkab.go.id, Kamis (15/6/17), penambahan cuti bersama itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Sedangkan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.”

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB. Yakni menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017. (B-MD/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles