BENDERRAnews, 6/7/17 (Jakarta): Merasa menerima tindakan sepihak, puluhan mantan karyawan MNC Group mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan mediasi, Rabu (5/7/17) kemarin.
Dilaporkan, mereka mengaku dipecat secara sepihak oleh perusahaan.
Para mantan karyawan itu menuntut diberikannya pesangon sesuai peraturan pemerintah dan perusahaan.
Gilbert Silain, mantan staf redaksi tabloid Genie, mewakili teman-temannya mengatakan, mereka telah dipecat secara sepihak.
“Surat ini kalau kami baca tujuannya untuk mengakhiri hubungan industrial. Hubungan kerja kami ini, teman-teman sebagai pekerja dengan perusahaan PT MNC Global berakhir,” kata Gilbert kepada ‘Beritasatu News Channel’, sambil menunjukkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dia maksud.
“Sebenarnya ini tidak resmi ya, karena ditandatangani oleh sepihak. Seperti yang sudah saya bilang, kami masuk secara administratif, demikian juga ketika kami keluar kami harus administratif dengan benar. Kalau ini kan nggak administratif sekali, ini sepihak. Nggak ada tanda tangan kami di sini.”
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemnaker, John Daniel Saragih mengingatkan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu agar mematuhi undang-undang yang mengatur tentang PHK.
John mengatakan sebelum dilakukan PHK harus ada prosedur seperti surat peringatan pertama sampai ketiga.
“Kan ada aturan mainnya? Itu PHK langsung kalau nggak salah, langsung dikasih ke rumah masing-masing,” kata John.
Perwakilan MNC tidak hadir dalam pertemuan tersebut meskipun telah diundang dalam mediasi. Upaya mediasi dijadwal ulang Senin pekan depan. (B-BS/jr)



