“Jemaah ini 20 tahun menabung, begitu dia sampai pada waktunya dia harus terjamin bahwa dia naik haji. Kalau uangnya disimpan saja di giro contohnya, itu kemakan inflasi, kemakan nilai tukar,” jelas Wapres JK usai memimpin rapat mengenai optimalisasi dana haji, Selasa (1/8/17).
Wapres menambahkanm uang yang diinvestasikan tersebut milik calon jemaah haji dan keuntungannya akan dikembalikan kepada jemaah tersebut. Pernyataan dia ini menanggapi polemik meluas soal wacana pemerintah menginvestasikan dana haji dalam proyek-proyek infrastruktur.
“Kalau dihitung secara normal, ongkos naik haji itu dengan segala macam biayanya, ke dalam negeri, ke luar negeri, biaya pesawat, dan makan di sana, itu sekitar Rp70 juta. Yang dibayar riil oleh jamaah haji, itu sekitar 50 persen. Maka investasi harus baik,” tegas JK.
“Investasi itu bukan kepentingannya pemerintah, kepentingan jemaah ini supaya dapat membayar lebih murah. Itu yang terjadi sebenarnya. Investasi itu memang dalam Undang-Undang (UU) besarannya berat, harus syar’i, harus aman, harus menguntungkan, dan hati-hati.”
Untuk itu, JK mengungkapkan, bentuk investasi tidak mungkin jual-beli saham ataupun deposito bank komersial. Salah satu yang memungkinkan ialah investasi dalam bentuk Sukuk. Sebagaimana telah dilakukan sejak tahun 2011 dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
Tetapi, Wapres JK menambahkan, bukan tidak mungkin keuangan haji diinvestasikan dalam proyek infrastruktur jika memenuhi syarat dan dinilai oleh BPKH aman dan menguntungkan. Meski demikian, bentuk investasi tersebut masih akan dikaji lebih lanjut oleh BPKH, ujarnya.
“(Investasi) apa saja, bukan cuma untuk infrastruktur. Apa yang paling menguntungkan tetapi memenuhi syarat itu. Salah satu yang memenuhi syarat itu, katakanlah beli saham atau bikin perusahaan untuk jalan tol kan itu terus-terus income-nya,” papar JK, seperti diulas ‘Suara Pembaruan’.
Lebih lanjut, JK mengatakan, perihal investasi dan besarannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini ada usulan jumlah dana yang bisa diinvestasikan langsung hanya sebesar 10 persen.
“Ada usulan bahwa kalau investasi langsung itu hanya 10 persen, tapi kecil,” kata Wapres.
BKPG hanya pelaksaba
Secara terpisah, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan regulasi terkait bentuk investasi dan besarannya dalam PP yang kemudian dilaksanakan oleh BPKH.
“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Wapres mengenai komposisi supaya bisa mendapatkan nilai optimal untuk jemaah haji. Tetapi itu kan internal pemerintah ya, kan bukan kami yang bikin regulasi. Kami hanya melaksanakan regulasinya,” kata Anggito sebelum meninggalkan kantor Wapres.
Namun, ia belum dapat menjelaskan kemungkinan bentuk investasi yang bisa diimplementasikan. Anggito hanya mengungkapkan pesan Wapres agar investasi tersebut harus menguntungkan dan berisiko rendah. Termasuk, investasi langsung dalam proyek infrastruktur.
“Pak Wapres juga sudah bilang, semua kemungkinan investasi itu dijajaki, tidak ada pesan khusus, tidak ada,” jawab Anggito ketika ditanya soal investasi di bidang infrastruktur.
Sebagaimana diketahui, investasi keuangan haji menjadi polemik karena ada beberapa pihak menganggap wacana investasi dalam bidang infrastruktur tidak benar. Padahal, pemerintah belum memutuskan bentuk investasi yang mungkin dijajaki dan juga belum menentukan besaran dana yang bisa diinvestasikan.
Tetapi, dalam Pasal 48 ayat 1 UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan bahwa penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Sejak tahun 2011, dana haji telah diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk SDHI yang jumlahnya mencapai Rp 36,69 triliun hingga 21 Juli 2017, sebagaimana dilansir Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu). (B-SP/BS-jr — foto ilustrasi istimewa)



