BENDERRAnews, 10/8/17 (Lippo Village): Ini memang disiplin baru di lingkup pendidikan tinggi Indonesia. Dan UPH merupakan universitas pertama di negeri ini yang menerapkannya.
Asal tahu saja, tahun ini Peminatan Terapi Universitas Pelita Harapan (UPH) memasuki usia yang ke-10.
Memang usia yang muda. Namun tentunya kritikal untuk menilik kembali apa yang dicita-citakan oleh peminatan ini. Walaupun jumlah mahasiswa terapi musik yang masih tergolong kecil, peminatan ini terus berlanjut dan perlahan semakin diterima di masyarakat Indonesia saat ini.
UPH merupakan universitas di Indonesia yang pertama kali memiliki Peminatan Terapi Musik pada Fakultas Ilmu Seni. Mata kuliah yang dipelajari pada peminatan ini ialah gabungan antara cabang ilmu psikologi serta musik.
Terapis musik
Selain itu mahasiswa juga akan diperkenalkan dengan anatomi, fisiologi, dan neurologi untuk membantu mengenal lebih jauh tentang gangguan-gangguan fisik maupun mental pada manusia.
Seorang terapis musik haruslah seorang musisi yang handal (memiliki kemampuan musik yang baik, memahami berbagai jenis aliran serta instrumen musik dan dapat menggunakan musik secara fleksibel). Juga merupakan seorang konselor yang baik juga (mampu membangun hubungan interpersonal yang baik dengan klien, menilai dengan cepat dan seksama kebutuhan-kebutuhan klien, mampu berempati serta apa adanya).
Mahasiswa terapi musik diharuskan untuk melakukan praktikum terapi musik dengan anak, remaja, dewasa, dan lansia. Selama ini mahasiswa terapi musik telah melakukan praktikum di rumah sakit umum dan anak, rumah sakit jiwa, unit rehabilitasi medik, rumah singgah untuk anak dengan kanker beserta orang tuanya, klinik perkembangan anak, sekolah umum maupun luar biasa, panti werda, dan lapas anak.
Di penghujung program, mahasiswa melakukan praktek kerja lapangan untuk lebih mengenal populasi klien dan ‘setting’ tertentu, serta bekerja sama dengan profesi-profesi lain. Di akhir magang, mahasiswa menyiapkan tulisan ilmiah berdasarkan pengalaman kerjanya dan literatur terapi musik yang ada sebagai tugas akhir.
Semua tahap ini dilakukan di bawah supervisi terapis musik yang berkualifikasi.
Ada data dari Global Music Therapy International Survey Study yang menstudi 2.495 responden terafiliasi dengan The World Federation of Music Therapy sebagaimana dilakukan oleh Dr Petra Kern dan Dr Daniel Tague. Sekitar 50 persen dari responden terapis musik menempuh pendidikan S2. Sedangkan responden dengan Bachelor’s Degree menempati urutan ke-2 dengan jumlah 27 persen.
Di Asia Tenggara, ada dua universitas lain, yaitu Mahidol University di Thailand dan St.Paul’s University di Filipina yang menyelenggarakan pelatihan terapi musik pada jenjang S2.
Siapkan calon terapis
Sebagai satu-satunya institusi pendidikan tinggi formal S1 yang menyediakan pelatihan terapi musik di Indonesia, Peminatan Terapi Musik UPH mengemban tugas yang besar dalam mempersiapkan calon praktisi terapi musik (terapis musik) di usia yang tergolong muda.
Tentunya faktor-faktor terkait seperti pemahaman masyarakat mengenai kesehatan dan wellbeing, stigma tentang penyakit mental dan disabilitas, mengiringi perjalanan perkembangan disiplin ini. Kedekatan musik dengan manusia dan kehidupannya, serta peran musik yang berhubungan dengan kesehatan pun perlu diperkenalkan.
Dengan jumlah anggota yang kecil, kolaborasi menjadi suatu penggerak dalam memperkenalkan efek musik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya melalui Klinik Terapi Musik yang dimulai pada tahun 2005.
Selain itu, seminar dan lokakarya, baik dari terapis musik dan peneliti terapi musik dalam maupun luar negeri diadakan di dalam dan luar UPH.
Eksplorasi diri
Kerjasama dengan institusi-institusi pendidikan dan kesehatan masyarakat pun dilakukan untuk mendukung proyek praktikum mahasiswa-mahasiswa UPH. Juga memastikan suasana belajar yang kondusif dengan supervisi layak dari pihak setempat, sehingga manfaat pun dapat dirasakan secara mutual dari semua pihak.
‘Sharing’ tentang terapi musik dengan populasi tertentu juga dilakukan bersama dengan komunitas-komunitas yang memiliki misi serupa. Yaitu mengikis stigma tentang kesehatan mental dan meningkatkan ‘wellbeing’ dari orang-orang yang tersingkirkan. Juga orang-orang yang kerap kali tidak memiliki suara, karena keterbatasan berekspresi dengan medium verbal atau kondisi fisik maupun psikis.
Bak seorang anak di usia peralihan menuju remaja, pemintan Terapi Musik UPH masih sibuk bermain dan mengeksplorasi dirinya. Namun demikian, Terapi Musik UPH memiliki cita-cita dan berkomitmen untuk berkontribusi pada peningkatan wellbeing masyarakat Indonesia. Demikian rilis dr Staf PR UPH di kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Banten. (B-R/jr)



