BENDERRAnews, 10/8/17 (Jakarta): Sesudah dinyatakan pailit, perusahaan jamu legendaris Indonesia, Nyonya Meneer, pasti akan bangkit dari keterpurukan.
“Sekali pun pengadilan telah memutuskan Njonja Meneer pailit, namun dalam waktu tak lama lagi akan kembali beroperasi dan semoga akan lebih baik,” kata kuasa hukum Nyonya Meneer, Andar Sidabalok, Kamis (10/8/17).
Disebutnya, kepastian perusahaan jamu legendaris Indonesia itu akan kembali bangkit setelah Rabu (9/8/17) malam pengusaha nasional Rachmat Gobel bertemu Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
“Setelah pertemuan Pak Charles mengatakan kepada saya bahwa Rachmat Gobel siap menginvestasikan modal agar perusahaan jamu kebanggaan bangsa ini kembali bangkit,” kata Andar.
Bantuan yang diprioritaskan Rachmat Gobel dalam waktu dekat adalah pembayaran utang-utang Nyonya Meneer serta gaji seluruh karyawan yang belum dibayarkan selama ini.
Revitalisasi peralatan
Bantuan lainnya, kata Andar, ialah pembaharuan manajemen serta revitalisasi peralatan. “Ya tentu setelah diresmikan kerja sama antara pihak Rachmat Gobel dengan Nyonya Meneer, maka akan terjadi kesepakatan yang bagus demi kemajuan perusahaan jamu legendaris ini,” katanya.
Lebih jauh Andar mengatakan, Rachmat Gobel berjanji segera menindaklanjuti dengan mempertemukan tim keuangan dan legal kedua pihak dalam waktu dekat. Namun, Andar enggan menjelaskan apakah kerja Rachmat Gobel dengan Nyonya Meneer bentuknya mengambil alih atau akuisi. “Belum jelas bentuknya. Tapi yang pasti Rachmat Gobel siap bekerja sama demi menyelamatkan Nyonya Meneer,” ujarnya lagi.
Sementara kuasa hukum Nyonya Meneer lainnya, Arnol Sinaga, SE, SH, mengatakan, jamu Nyonya Meneer sudah banyak memberikan manfaat untuk kesehatan sebagian besar orang Indonesia.
Oleh karena itu, adalah wajar kalau ada pengusaha seperti Rachmat Gobel yang ikut membantu perusahaan jamu kebanggaan Tanah Air ini. “Keluarga saya selalu mengkonsumi jamu Nyonya Meneer. Sangat bermanfaat. Sedih rasanya kalau tidak diselematkan,” katanya seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’.
Dinyatakan pailit
Sebelumnya, pada Kamis (3/8/17), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini, PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.
Berdasarkan keputusan pengadilan 2015 itu nilai total utang Nyonya Meneer mencapai Rp198,4 miliar. Kala itu sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar. (B-SP/BS/jr)



