BENDERRAnews, 12/8/17 (Bitung): Ini persoalan sudah dua tahun terakhir terjadi, tetapi belum ada solusi konkret dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Yakni, terjadinya proses kemiskinan yang berlangsung masif di Kota Bitung, Sulut, akibat kebijakan moratorium yang menyasar banyak kapal nelayan, sehingga tidak bisa beroperasi.
Kebijakan (melarang kapal-kapal nelayan, Red) dilakukan ‘pukul rata’, tanpa melihat kondisi obyektif di daerah ‘fishing ground’, dimana perairan di Sulawesi Utara (Sulut dan KTI umumnya dengan kedalaman di atas 200 meter serta arus sangat kuat, Red), tak mungkin gunakan kapal-kapal kecil (perahu).
Para nelayan harus pakai kapal-kapal penangkap yang berukuran pas, tapi semuanya dilarang melaut, kena kebijakan moratorium. Akibatnya, belasan ribu nelayan tak beroperasi, duapuluhan ribu buruh pabrik ikan dirumahkan, industri perikaban stagnan, berimbas pada turun drastisnya PAD serta PDB Kota Bitung, bahkan Sulut.
Walikota Bitung, Maxmillian J Lomban sudah berulangkali mengutarakan, tapi tetap saja respons pemerintah pusat ‘podowae’.
Terkini, Lomban kembali menyampaikan permasalahan mengenai penurunan perekonomian perikanan Kota Bitung dihadapan anggota Komisi VI DPR-RI saat melaksanakan kunjungan kerja di kota pelabuhan dan perikanan ini, Kamis (10/8/17) lalu.





