-3.6 C
New York
Tuesday, February 24, 2026

Buy now

spot_img

Tegas !!! Freeport harus ikut aturan kita, perpanjang hingga 2041 asal divestasi 51 persen

BENDERRAnews, 15/8/17 (Jakarta): Sikap tegas kembali dinyatakan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, terkait perpanjangan izin tambang di Papua oleh PT Freeport.

Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia (PTFI) ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. Syaratnya, setuju untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah.

Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8/17) kemarin, mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.

“Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah,” katanya lagi seperti dilansir ‘Antara’.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan juga, peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin oprasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.

Hukum kita

Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastan perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.

“Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.

“Kami kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan,” demikian Luhut Panjaitan. (B-AN/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles