BENDERRAnews, 25/8/17 (Jakarta): Pihak Satgas Siber di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah berhasil membekuk kelompok sindikat Saracen.
Diketahui, mereka menjalankan modus kejahatan anyar, karena terkait dengan produksi ujaran kebencian dan berita palsu (hoax) yang bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), mendiskreditkan tokoh, kelompok, bisnis, Ormas, Parpol, Pemerintah dan disebarkan di dunia maya dengan motif ekonomi.
Yang menyedihkan polisi memastikan jika sindikat Saracen hanyalah satu dari banyak kelompok yang masih dicari dan dikejar.
Yang mencengangkan, meski cuma satu, dari hasil digital forensik terhadap berbagai barang bukti yang disita Polri, sindikat Saracen mempunyai followers hingga 800.000 akun.
Dibantu Facebook
Saracen juga dipastikan hanya merupakan bagian dari grup-grup lainnya, sehingga diibaratkan, media sosial itu seperti pasar. Yakni, ada peran pemesan, lalu jasa pembuat meme dan sebagainya. Di mana semuanya berisi hoax, narasi, kata, gambar, dan sebagainya, yang kemudian di-‘posting’ dengan maksud tertentu (sesuai orderan, Red).
”Pasti kita kejar dan ungkap tuntas. Kita bekerja sama dan dibantu Facebook untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini. Para pelaku ini memiliki ribuan akun. Ada kurang lebih 2.000 akun dia membuat meme, misalnya yang menjelek-jelekkan Islam ada ribuan, ribuan lagi yang menjelek-jelekan Kristen. Itu semua tergantung pemesan,” kata Kasubdit I Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar saat dihubungi Jumat (25/8/17) pagi.
Untuk itu, kelompok yang dikomandoi oleh Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, dan Muhammad Faisal Tanong ini—ketiganya sudah ditangkap dan ditahan—bersedia melakukan apa saja sesuai yang dikehendaki pemesan termasuk juga menyediakan akun yang menjelekkan pemerintah dan seterusnya.
”Banyak produk yang sudah mereka buat melalui ribuan akun yang mereka miliki. (Soal mana yang lebih banyak apakah akun yang menjelekkan agama atau pemerintah) ini masih kita dalami. Yang pasti, dari hasil pemeriksaan kami, mereka sudah menyiapkan sebelumnya. Dalam kesehariannya mereka memproduksi materi meme yang lalu akan mereka tawarkan,” tambahnya seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Polisi dalami pemesan
Untuk itu, karena motif mereka ialah ekonomi, seperti buzzer, mereka juga menyiapkan proposal. Polisi menemukan proposal yang isinya penawaran dengan nilai kurang lebih puluhan juta per proposal. Polisi masih mendalami siapa yang sudah memesan kepada mereka, apakah itu termasuk politisi ataukah pihak yang lainnya.
Kelompok ini juga lumayan canggih. Khususnya ketua Saracen, Jasriadi. Lelaki 32 tahun, yang ditangkap pada 7 Agustus 2017 di Pekanbaru, Riau ini merupakan tamatan sarjana strata 1 (S-1) dan belajar internet secara otodidak.
Dia merekrut followers yang tertarik dengan berbagai unggahan yang bersifat provokatif dengan menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial.
Jas juga dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk merecover akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonim, maupun anonim. Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil pemindaian KTP dan paspor, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun.
Untuk menyamarkan perbuatannya, Jas sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun Facebook. Jas sendiri memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain.
‘Cost’ untuk wartawan
Kabag Mitra Ropenmas Div Humas Polri Kombes, Awi Setiyono menambahkan saat Jas membuat meme itu maka hasilnya ditampung di dalam satu grup dan lalu baru disebarluaskan oleh Sri dan Tanong. Tak ayal dalam waktu singkat hasil kerjaan mereka akan viral tersebar luas dan bisa mempengaruhi opini publik.
”Soal proposal, di sana, bunyi proposalnya yakni untuk pembuat web, dia patok harga Rp15 juta rupiah. Kemudian untuk membuat buzzer, sekitar 15 orang, dikenakan biaya sebulan Rp45 juta. Kemudian dia sendiri (Jas), ketuanya, mematok harga Rp10 juta kemudian ada untuk yang lainnya. Total paketnya Rp72 juta. Yang terakhir ada cost juga untuk wartawan,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis (24/8/17).
Tapi, menurut Awi, sampai saat ini mereka bungkam dan sangat tertutup, sehingga sulit diminta keterangan soal siapa yang memesan jasa mereka. Hanya polisi tetap yakin jika ketiganya, punya hubungan karena ada benang merah soal permintaan uang untuk ini dan itu diantara mereka.
”Siapa yang pernah pesan kepada mereka masih proses pendalaman. Mereka itu berkomunikasi melalui internet, melalui dunia maya. Siapa orang yang di atas mereka belum kita temukan. Memang di web nya, di saracennews.com, itu ada struktur yang mereka buat. Tapi itu belum kita (pastikan), itu perlu diklrarifikasi. Takutnya kan (bisa saja) nama-nama ini dicatut atau gimana,” tambahnya.
Nama seorang jenderal
Untuk diketahui selain bergerak di Medsos, kelompok ini juga punya media online yang beralamat di saracennews.com. Jas duduk sebagai Pimred lalu ada beberapa orang yang duduk sebagai wartawan dan juga ada nama Eggi Sudjana dan Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa yang ditulis sebagai penasihat.
Dugaannya media online inilah yang digunakan untuk “menggoreng” isu-isu yang sebelumnya mereka lempar di media sosial itu. Jadi mereka menyediakan paket komplit bagi kliennya yang punya isu tertentu.
Hingga kini penyidik belum menemukan aliran uang dari para pemesan jasa karena memang selama ini, bila ada yang butuh jasa mereka, diberikan secara cash. Untuk itu penyidik berupaya mencari alat bukti lain.
Penyidik juga sudah memeriksa kurang lebih sepuluh orang saksi termasuk saksi pidana, saksi ahli bahasa, dan ahli ITE untuk melengkapi berkas ketiganya.
Saat disinggung, kendati tersangka tertutup soal pemesan, apakah ada kaitannya antara jasa mereka dengan Pilkada—misalnya untuk menjelekkan satu kandidat dan memuji kandidat lainnya— Awi menjawab jika hal itu pun masih menjadi bagian pendalaman. Hanya saja berdasar digital forensik, polisi menemukan jejak forensik ke arah itu.
”Banyak data yang tersebar di sana. Bahkan ada pemeriksaan hardisk yang disita, kan itu belum semuanya. Sementara ini kan kita fokus terhadap hate speech-nya. Sudah jelas konten apa yang dibuat dan pasal apa yang dilanggar. Soal pemalsuan itu perlu proses tersendiri. Memang ada indikasi ke sana karena banyak ditemukan scan, copy-an identitas mulai KTP dan paspor,” sambungnya.
Seperti diberitakan dalam kasus ini telah ada tiga tersangka. Sebelum menangkap Jas di Riau pada 7 Agustus, polisi lebih dulu menangkap Tanong (43 tahun) pada tanggai 21 Juli 2017 di Koja, Jakarta Utara lalu kemudian menangkap Sri (32 tahun) di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
Jika Jas merupakan ketua Saracen, sehingga Tanong disebut pengurus Saracen di bidang media informasi. Tanong aktif menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu suku dan agama melalui akun pribadi miliknya sendiri. Tanong berlatar belakang swasta.
Begitu juga dengan Sri, bekas TKI, yang melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen lain yang bermuatan penghinaan dan SARA. Kadang dia menggunakan akun pribadi dan kadang mengggunakan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka Jas.
Barang bukti yang disita dari kelompok ini adalah dari Jas meliputi 50 simcard berbagai operator, lima Hardisk CPU dan 1 Hardisk laptop, empat HP, lima flashdisk, dan dua memory card.
Dari tangan Sri disita satu HP Lenovo, satu Memory Card, lima Simcard, dan satu flash disk. Sedangkan dari Tanong disita satu Laptop dan Hardisk, satu HP Asus, satu HP Nokia, tiga Simcard, dan satu Memory Card.
Disebutkan, Tanong dan Sri disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan Jas disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU lTE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diminta klarisikasi
Polri membuka kemungkinan jika penyidikan kasus Saracen tidak hanya berhenti pada tiga orang tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Untuk itu korps baju cokelat itu akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang namanya terserempet dengan kasus ini termasuk pada Eggi Sudjana dan Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa.
Nama dua orang itu ditulis sebagai penasihat di Saracennews.com. Ini adalah media online yang diyakini polisi sebagai tempat “menggoreng” isu-isu yang sebelumnya dilempar pelaku melalui media sosial.
Situs tersebut juga diduga digunakan pelaku untuk memancing pengiklan karena jika situs itu populer maka akan menarik minat pengiklan. Hingga berita ini ditulis, Jumat (25/8/17) pagi situs yang berkantor di Pekanbaru, Riau ini masih bisa diakses.
”Ya, namanya juga penyidikan. Berkembang ya. Tentunya kita akan tindak lanjuti. Kita juga tidak akan sekonyong-konyong memanggil orang-orang yang ada dalam struktur itu (Eggy dan Ampi). Kalau tidak ada benang merahnya ya tidak dipanggil. Sifatnya (kelak) bukan memanggil tapi mengundang mereka untuk klarifikasi,” kata Kabag Mitra Ropenmas Div Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (24/8/17).
Syukur-syukur, perwira menengah Polri itu melanjutkan, pihak yang namanya terserempet dalam kasus ini mau datang langsung ke Bareskrim untuk mengklarifikasi. Intinya Polri akan memberikan kesempatan mereka untuk klarifikasi karena bisa saja nama mereka yang dicatut.
Yang jelas grup ini sudah beroperasi sekitar bulan November 2015. Grup ini juga dinilai polisi seperti semacam sindikat. Itu karena memiliki struktur yang mirip dengan organisasi pada umumnya. Di mana ada ketua, sekretaris, bendahara, ada bidang informasi, ada IT, ada grup wilayah, dan seterusnya.
Kasubag Ops Satgas Siber, AKBP Susatyo Purnomo saat dihubungi secara terpisah mengatakan jika pelaku sendiri yang memilih nama Saracen. Polisi masih mendalami latar belakang arti dari Saracen apakah itu terkait nama seseorang atau sejarah tertentu di masa lalu.
Polisi juga masih mencari koneksi antara mereka dengan tersangka berinisial HP, yang mengoperasikan akun instagram muslim_cyber1. HP yang dibekuk di Jakarta pada Mei lalu juga rutin memposting gambar dan kalimat yang menebar kebencian bernuansa SARA.
Dari Depok, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai fenomena Saracen harus disikapi dengan hati-hati. Pasalnya Saracen adalah jenis kejahatan baru yang merupakan perpaduan dari internet crimes, street crimes, dan political crimes.
Apa yang dilakukan Saracen, kata Adrianus, perlu dicermati lebih lanjut motif dan modus serta pelakunya. “Kami juga harus berhati-hati menyikapi hal baru ini. Sebab apa yang dilakukan ini bukan sekadar penyebaran hoax semata. Saya mau lihat dulu konteksnya seperti apa modus dan motifnya. Ini apakah kejahatan riil ataukah ditunggangi politik,” ujar Adrianus, Jumat (25/8/17) seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’.
Saracen ini, dipaparkan Adrianus, menyebarkan informasi atau pesan politik yang memang palsu akan tetapi dikemas seolah olah nyata sehingga banyak orang terpengaruh dan berpikir bahwa ini adalah fakta yang nyata. “Ini seolah yang palsu itu benar. Dia harus pilih kata dan cara serta momen seolah-olah ini nyata. Bagi saya ini fenomena baru dalam modus kejahatan di Indonesia,” kata Adrianus.
Disebut Adrianus, kepolisian dapat dikatakan agak terlambat dalam menguak Saracen ini. Padahal diduga Saracen sudah beroperasi sejak Pilgub DKI Jakarta lalu.
“Kenapa baru terungkap sekarang oleh polisi? Apakah waktu waktu sekarang ini dianggap aman untuk mengungkapnya? Bagi saya ini sebenarnya tidak sulit. Apalagi kepolisian saat ini juga selalu aktif memantau berbagai kegiatan siber baik di media sosial ataupun di dunia internet secara keseluruhan,” papar Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Tentang pelarangan penggunaan media sosial untuk mencegah penyebaran hoax. Negara Tiongkok salah satunya yang pernah menerapkan.
Tiongkok terbilang keras dalam memperketat aturan penggunaan media sosial. Bila hal serupa diterapkan di Indonesia misalnya pelarangan penggunaan Facebook maka ini dapat membuat mata banyak orang terbelalak dan memahami bahwa media sosial tak boleh disalahgunakan.
“Bisa saja diregulasi oleh pemerintah agar tak disalahgunakan. Tapi nanti ya pasti orang orang yang anti pemerintah akan mengatakan bahwa ini adalah pemberangusan. Padahal dia juga yang memulai,” kata Adrianus.
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang, Adrianus berharap penyebaran hoax dan konten SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dapat berkurang dan tidak semarak saat Pilgub DKI Jakarta lalu. Terlebih saat ini, pelaku sudah berhasil diringkus meski belum terkuak semuanya.
“Kalau peringkusan pelaku ini efektif dan sudah dilakukan sejak sekarang maka saya rasa untuk tahun ke depan relatif bisa lebih aman dari penyebaran informasi berisi hoax dan konten SARA,” demikian Adrianus Meliala. (B-BS/SP/jr)



