BENDERRAnews, 14/9/17 (Jakarta): Saat ini Indonesia telah resmi meratifikasi Konvensi Minamata yang mengatur pelarangan penggunaan merkuri yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Dampak merkuri bisa jangka panjang dan jika dibiarkan dampaknya akan serupa narkoba, merusak generasi mendatang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan, di Indonesia dampak merkuri sudah sangat jelas terlihat.
Di beberapa lokasi terlihat masyarakat menderita tremor pada kaki dan tangan karena paparan merkuri yang bisa terlepas ke lingkungan.
“Merkuri bentuk gas, cair merupakan kategori bahan beracun berbahaya, bersifat racun, bahkan bisa berpindah lintas batas administrasi,” katanya di sela-sela diskusi Pengesahan UU Tentang Ratifikasi Konvensi Minamata Tentang Merkuri di Jakarta, Kamis (14/9/17) seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’ dan dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Oleh karena itu lanjutnya, Indonesia wajib mengendalikan penggunaan merkuri karena juga telah menjadi perhatian global. Sebab merkuri atau air raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat racun, bio-akumulasi dan dapat berpindah antar wilayah negara.
Menyadari ancaman itu, Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.
Indonesia sesungguhnya pada 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, telah menandatangani Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai merkuri. Setelah proses panjang pembahasan dan pematangan aksi, tahun 2017 resmi meratifikasinya. Dengan begitu, saat ini sudah ada 76 negara yang meratifikasi Konvensi Minamata salah satunya Indonesia.
Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri ini disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Sidang Paripurna Rabu (13/9). Selanjutnya UU ini akan disahkan Presiden RI untuk kemudian dapat diundangkan.
Dalam Konvensi Minamata yang meliputi 35 pasal dan lima lampiran, memuat empat bagian utama, yaitu pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan.
Selain itu juga memuat bagaimana dukungan bagi negara pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite pematuhan. Diatur pula informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi mengurangi dampak merkuri dan pengaturan administrasi lainnya.
Konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap hingga tahun 2020 penggunaan merkuri pada baterai, termometer, dan penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas dalam skala kecil (PESK).
Digunakan pada PESK
Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37 persen bersumber dari PESK, 24 persen bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 persen berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5-9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi dan lainnya.
Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada PESK, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250.000 orang.
Karliansyah menambahkan, saat ini Indonesia sedang menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengintegrasikan aksi yang sudah dan akan dilakukan ke depan untuk penghapusan merkuri.
RAN yang melibatkan 13 kementerian dan lembaga ini nantinya akan mengatur siapa melakukan apa dan targetnya seperti apa.
“RAN ini menjadi kunci kesuksesan upaya kita melakukan penghapusan merkuri,” ujarnya.
Pemanfaatan teknologi juga masuk dalam RAN dengan menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Sementara untuk wilayah yang dijadikan pembenahan dari PESK antara lain Poboya Palu, Pulau Buru, Gunung Botak, Pongkor dan Lebak.



