-3.6 C
New York
Wednesday, February 25, 2026

Buy now

spot_img

Sesuai !!! Pemkab Bekasi angkat bicara, pembangunan Meikarta tak menyalahi aturan

BENDERRAnews, 17/9/17 (Bekasi): Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menegaskan, pembangunan proyek Meikarta tidak menyalahi aturan dalam fungsi tata ruang di Kabupaten Bekasi. ‎

Pasalnya, Wilayah Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari pusat kegiatan nasional (PKN) Jabodetabekpur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Purwakarta, Red) dan menjadi salah satu kawasan metropolitan dari Jawa Barat yang meliputi wilayah Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bodebekapur).

‎”Perlu diketahui, Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari pusat kegiatan nasional dan bagian dari kota metroplitan Jawa Barat. Jadi, Bappeda melihat dari fungsi perkotaan saja, sesuai atau tidak yang ada dalam peraturan tata ruang kawasan strategis nasional dan kawasan strategis Jawa Barat. Meikarta sudah sesuai dengan yang dicanangkan dalam peraturan kawasan strategis itu,” ujar Kepala Bidang Prasarana Wilayah‎ Bappeda Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taupik, sebagaimana dirilis kepada media, Jumat (4/8/17) lalu.

Yusuf Taupik kemudian mengemukakan, kawasan Kabupaten Bekasi merupakan kota yang pertumbuhan masyarakatnya sangat pesat.

Disebutkan pula, dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan di sekitar Meikarta (Lippo Cikarang, Red), seperti Deltamas, Jababeka sudah menjadi kawasan hunian. Untuk itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi kembali RTRW yang terbaru, pada 2018 mendatang.

“Tahun depan, 2018 kita review lagi, RTRW pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi ‎dan kita ajukan ke Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya lagi.

Meikarta sesuai aturan

Ia juga menuturkan, rencana detail tata ruang (RDTR) yang lebih merinci terkait penataan ruang satu wilayah, juga dalam pembahasan.

“Pembahasan RDTR masih dalam proses perbaikan yang diminta Provinsi Jawa Barat. Ini masih dilakukan perbaikan. Namun dari sisi tata ruang, tidak ada yang menyalahi, karena Meikarta bagian dari pengembangan perkotaan yang ada, ‎dan di dalamnya ada hunian serta area komersial, untuk menunjang permukiman, juga kawasan industri MM2100, Hyundai, Jababeka”.

“Nah, Meikarta merupakan bagian dari penunjang para karyawannya untuk memiliki hunian layak dan terjangkau untuk menunjang pekerjaannya dalam satu kawasan. Ini perlu dikolaborasikan dan dikoneksikan dengan moda transportasi antarkawasan industri lainnya,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, Meikarta menyiapkan hunian vertikal yang banyak, karena sejalan dengan kebutuhan saat ini. “Kami pikir itu memang kebutuhannya, bicara hunian yang vertikal. ‎Saat ini, penyedian kawasan hunian harizontal kurang memungkinkan karena lahan semakin sempit,” katanya.

Meikarta penuhi prosedur

Taupik menambahkan, pembangunan proyek Meikarta sudah memenuhi beberapa prosedur yang telah ditempuh, di antaranya izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84 hektare yang disetujui Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Sedangkan, yang diajukan memang 140 hektare, tapi yang baru memenuhi ketentuan tata ruang baru 84 hektare. Sisanya kita menunggu RDTR yang diproses,” tambahnya.

Disebutkan pula, proses perizinan terus dijalani pihak Pengembang Kota Meikarta, dan Pemkab Bekasi siap menindaklanjutinya. (Selanjutnya bandingankan dengan: http://TakTikInfo.com/2017/09/14/perizinan-mendagri-singgung-wagub-jabar-ancam-tak-beri-izin-meikarta-pemda-jangan-hambat-peran-swasta/)

http://TakTikInfo.com/2017/09/14/perizinan-mendagri-singgung-wagub-jabar-ancam-tak-beri-izin-meikarta-pemda-jangan-hambat-peran-swasta/

“Pemberian IPPT itu bagian awal dari IMB. Izin lokasi kan untuk memberikan tanah, kalau tanah sudah dapat baru diberikan IPPT. Setelah itu, Pengembang harus menyusun master plan, blok plan, site plan dan dokumen lainnya seperti analisa menganai dampak lingkungan (Amdal), Amdal lalu lintas (Lalin), dan ujungnya diterbitkannya IMB. Pihak Meikarta sering berkonsultasi dengan pihak terkait mengenai dokumen mana lagi yang diajukan,” ujarnya.

Bappeda dukung Meikarta

Dari sisi fungsi perkotaan, Bappeda mendukung proyek Meikarta karena sudah sesuai dengan yang direncanakan dalam pembangunan daerah baik RTRW maupun RDTR.

“RDTR merupakan pokok daripada aktivitas pembangunan, sedangkan RTRW merupakan indikasi dari pembangunan-pembangunan. RDTR lebih aplikatif,” demikian E Yusuf Taupik.

Secara terpisah, salah satu tokoh asli dari Bekasi, H Mohamad Amin Fauzi, mengingatkan, agar pihak lain jangan banyak campur urusan Orang Bekasi yang mau maju bersama Kota Meikarta.

“Meikarta itu di Bekasi. Dan Bekasi milik kami, Bekasi milik kita bersama. Meikarta akan jadi ikon Bekasi, sekaligus ikon Jawa Barat dan bahkan ikon Indonesia. Mohon jangan ada yang macam-macam mengganggu pembangunannya,” kata tokoh Bekasi yang menjadi pimpinan di sejumlah organisasi, baik di Kabupaten Bekasi, maupun Provinsi Jawa Barat (Jabar), ketika berbincang khusus dengan Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’, Rabu (13/9/17). (Lihat juga di: http://TakTikInfo.com/2017/09/13/testimoni-tokoh-asli-bekasi-meikarta-itu-ikon-baru-kami-jangan-ada-yang-ganggu-pembangunannya/)

http://TakTikInfo.com/2017/09/13/testimoni-tokoh-asli-bekasi-meikarta-itu-ikon-baru-kami-jangan-ada-yang-ganggu-pembangunannya/

Amin Fauzi yang bergelar magister sains dan kini tengah menyelesaikan studi doktor jurusan Hubungan Internasional di FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, juga meminta pengertian para pihak yang terus memelintir informasi, seolah Meikarta telah menggusur tanah-tanah rakyat, “agar harus segera menghentikan tindakannya”.

Amin Fauzi kemudian mengemukaksn sebuah ajakan kepada semua pihak, baik pengusaha Bekasi, pendiri dan tokoh Bekasi, lembaga swadaya masyarakat, Ormas, organisasi kepemudaan dan civitas academica perguruan tinggi untuk punya rasa memiliki (terhadap Meikarta). “Bahwa Bekasi punya Kita”. Otomatis Meikarta Kita Punya”.

Tandus tak bertuan

Ketika ada isu macam-macam tentang histori kehadiran Lippo di kawasan Cikarang, Amin Fauzi pun memintanya untuk jangan sembarang omong. Dia menyatakan, sekitar dua dekade lebih yang lalu, kebanyakan orang cuma mengenal Cikarang sebagai tempat pembuatan batu bata secara tradisional.

“Saya saksi hidup pak. Lippo Group bikin PT Lippo Cikarang dan memohon untuk mengolah tanah tandus tadah hujan tak bertuan di kawasan Cikarang pada awal 1980-an. Dan mereka kemudian mendapat hak untuk membebaskan serta mengembangkan tanah-tanah tandus itu,” bebernya.

Kalau tidak salah, demikian Amin Fauzi, pada tahun 1984 PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mulai mengelola kawasan itu. “Dan pada tahun 1987 mereka mendapat hak penuh untuk mengembangkan kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan komersial serta kawasan wisata hingga sekarang dengan produk baru berwujud Kota Meikarta itu,” ungkapnya lagi.

Dan dari tanah-tanah yang tidak bernilai ekonomi itu, kini Lippo Cikarang telah mengubahnya menjadi kawasan-kawasan modern bernilai tinggi, serta bisa ikut dinikmati orang asli Bekasi.

Dalam kaitan membangun kota modern Meikarta, menurut Amin Fauzi, LPCK pun mengikuti prosedur dengan benar. “Saya dengar langsung dari pejabat di dinas terkait di Pemkab Bekasi, semua persyaratan sudah dipenuhi oleh Meikarta. Tinggal ‘running’ aja,” ungkapnya.

Jadi, dia berharap para pihak yang masih memelintir informasi seolah Meikarta tak berizin atau menggusur tanah rakyat, tolong dihentikan saja.

“Karena hal itu salah besar. Itu jauh dari fakta sebenarnya. Pihak Ombudsman RI pun sudah menanyakan itu, baik mengenai isu izin yang tidak lengkap, masalah pembebasan lahan, hingga urusan pemasaran. Dan Lippo Cikarang selaku pengembang Meikarta telah menjelaskannya secara terang benderang dan gamblang, sangat mendetil,” tuturnya.

(B-R/jr — foto ilustrasi istimewa)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles