-1.2 C
New York
Tuesday, February 24, 2026

Buy now

spot_img

Wuauw !!! Ribuan Perda penyumbang ‘obesitas regulasi’, Rafly Harun setuju perampingan, Mendagri minta Pergub jangan menghambat

BENDERRAnews, 22/9/17 (Jakarta): Ada yang menarik dari analisis Pakar Hukum Tata Negara, Prof Rafly Harun tentang eksistensi ribuan Peraturan Daerah sebagai penyumbang utama ‘obesitas regulasi’.

“Saya sependapat dengan itu. Dari ribuan Peraturan Daerah (Perda) itu, tak banyak yang efektif dalam implementasinya. Bahkan banyak pula yang belum ada instrumen pelaksanaannya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan seterusnya, sehingga pelaksanaannya sering rancu, dan menimbulkan benturan tak perlu antara birokrasi versus rakyat dan dunia usaha,” ujar Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) “Merah Putih”, Widi Syailendra kepada Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’, di Jakarta, Jumat (22/9/17).

Widi lalu menunjuk data, saat ini jumlah regulasi di Indonesia menembus 62 ribu peraturan. Regulasi itu tersebar di Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Perda.

Akibatnya, menurutnya, pembangunan menjadi terhambat. Itulah sebabnya, para begawan hukum pernah berkumpul di Rancamaya, Bogor, pada Oktober 2016 lalu, dan meminta Kemenkum HAM segera merampingkan ‘obesitas hukum’ itu.

Sebagaimana diketahui, Prof Rafly Harun juga pernah menyatakan, salah satu penyumbang ‘obesitas regulasi’ ilaha ribuan Perda yang diproduksi provinsi dan kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia. (‘Detik.com’, 21/3/17).

Meski demikian, Refly setuju atas upaya perampingan yang akan dilakukan Presiden Jokowi, sebagaimana dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagr8i). Terutama peraturan di bawah UU minus Perda. Bahkan Refly setuju yang ditata ulang salah satunya peraturan menteri (Permen), yang bukan bagian dari produk UU, tetapi kenyataannya mengatur layaknya UU. Termasuk peraturan Dirjen yang acap lebih kuat dibanding aturan di atasnya.

Jangan hambat swasta

Terkait itu, Pemerintah Daerah (Pemda) didesak tidak menghambat peran swasta dalam hal ini pengembang untuk ikut terlibat langsung memajukan daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan itu dalam acara rapat kerja nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) dan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Gedung ICE, Serpong, Tangerang, Kamis (14/9/17) lalu.

Tjahjo lalu menyinggung Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang mengancam tidak memberikan izin proyek kota mandiri Meikarta di Cikarang.

“Jangan sampai seperti Meikarta, izin dari bupati sudah ada, namun dilarang oleh wakil gubernur Jawa Barat. Padahal aturan yang mengatur, Pergub-nya belum ada,” tandas Tjahjo

“Sekarang banyak sektor swasta yang ingin memajukan daerahnya, namun masih banyak hambatan mulai dari perizinan, kebijakan-kebijakan lain yang masih menghambat, dan ini harus segera dicermati.”

Tjahjo mengimbau jangan sampai peran swasta seperti pengembang dalam membangun daerah terhambat. “Dalam program Nawacita Presiden Joko Widodo, keterlibatan swasta menjadi skala prioritas dan strategis, yang dilakukan dan disinkronkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya.

“Nawacita ini sebagai program strategis pusat, pada saat janjinya dan hukumnya wajib dan menjadi skala prioritas pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tegas Tjahjo seperti dilansir ‘Investor Daily’ dan dicuplik ‘BeritaSatu.com’.

Dikatakan, apabila ada seorang gubernur, bupati dan walikota terpilih yang juga punya janji politik kepada masyarakat, hal tersebut harus disinkronkan dan bersinergi dengan baik untuk mengamankan program pusat sampai kepada tingkat desa.

Tjahjo menyayangkan saat ini banyak sektor swasta yang ingin memajukan daerahnya namun masih banyak hambatan dan kendala yang terjadi, mulai dari proses perizinan yang cukup panjang dan masalah kebijakan-kebijakan lainnya.

Kewenangan beri izin

Untuk menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi, Jakarta tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada kerjasama dengan pemerintah daerah di sekelilingnya, seperti dengan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Bogor, dan Bekasi.

“Jakarta itu akan maju sebagai ibukota negara kalau ada sinergi dengan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, harus sinergi,” kata Tjahjo.

Dalam konteks perumahan, banyak kota baru dibangun oleh peran swasta. Seperti di Bekasi ada Meikarta, di Banten akan dibangun juga kota baru seperti Meikarta di kawasan Maja dan kemudian harus bersinergi dengan sektor lainnya.

“Kewenangan untuk memberikan izin pengembangan itu ada di tangan bupati dan walikota yang tahu soal wilayah dan juga tahu soal tata ruang wilayahnya,” kata Tjahjo.

“Saya kira ini yang harus kita cermati bersama, secara prinsip investasi swasta di daerah harus didukung penuh. Tetapi kewenangan untuk mengatur penuh itu ada di kabupaten/kota sesuai aturan yang ada. Soal ada aturan gubernur dan ada Perda harus disesuaikan dan tidak boleh menjadi menghambat,” jelas Tjahjo lagi. (B-jr — foto ilustrasi istimewa)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles