17.2 C
New York
Saturday, April 11, 2026

Buy now

spot_img

Mundur !!! Pengacara senior Otto Hasibuan: Setnov miliki cara hadapi kasus e-KTP

BENDERRAnews, 8/12/17 (Jakarta): Otto Hasibuan, salah satu pengacara papan atas Indonesia, mengambil langkah menejutkan, yakni memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

Kepada pers, Otto menyebut keputusannya ini lantaran adanya perbedaan strategi dalam menghadapi sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Disebutnya, Ketua Umum DPP Golkar nonaktif itu memiliki cara sendiri ‎dalam menghadapi proses hukum ini. Cara Setya Novanto (Setnov) itu tak dapat diterima Otto sebagai pengacara.

“Saya bicara dengan Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda,” kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/17).

Meski demikian, Otto enggan menjelaskan secara rinci mengenai cara Novanto dalam menghadapi proses hukum kasus e-KTP. Otto hanya menyebut perbedaan pendapat itu yang membuatnya memutuskan mundur sebagai kuasa hukum.

“Strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktek seperti itu. Itu sah-sah saja kan? Nggak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri,” katanya lagi.

Jaga independensi

Setnov bakal menghadapi sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu 13/12/17) atau kurang dari ‎sepekan lagi.

Dikatakan Otto, perbedaan dalam menghadapi proses hukum ini akan merugikannya sebagai pengacara untuk membela Setnov maupun Novanto sendiri selaku terdakwa.

Selain itu, Otto memastikan harus menjaga independensi, dan integritas yang dimilikinya sebagai advokat.

“Saya kan harus menjaga independensi, integritas, saya kan tidak bisa mestinya melakukan pekerjaan tanpa saya perlu dengan bebas. Saya harus bebas. tidak boleh ada orang pun yang bisa mempengaruhi saya, saya nggak boleh,” katanya lagi.

Otto mengaku, Setnov sempat menahan pengunduran dirinya. Namun, Otto mengaku, keputusannya ini sudah bulat.

Memberi semangat

Mantan Ketua Peradi ini pun berterima kasih kepada Setnov yang sempat mempercayai untuk mendampinginya selama beberapa pekan menjalani proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Otto pun memberikan semangat kepada Setnov dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

“Selamat dia berjuang di dalam masalah hukumnya dan semoga dia berhasil,” ujarnya.

Fredrich juga mundur

Ternyata tak hanya Otto, pengacara Fredrich Yunadi pun memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Novanto.

Dengan demikian, saat ini Novanto hanya dibela pengacara Maqdir Ismail yang baru diberikan kuasa beberapa hari sebelum berkas perkara e-KTP dinyatakan lengkap dan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fredrich mengungkapkan, kehadiran Maqdir Ismail dalam barisan tim pembela Novanto ini menjadi salah satu hal yang membuatnya bersama Otto memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Ketua Fraksi DPR itu.

“Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan, selain saya kan pak Otto saya yang ngajak. Tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir,” ungkapnya.

Masuknya Maqdir membuat Fredrich berdiskusi dengan Otto dan Setnov.

Fredrich mengaku dalam diskusi itu telah menyampaikan kepada Setnov tidak boleh ada dua kapten dalam satu kapal.

“Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam. Kan gitu kan. Jadi saya bilang gimana? Ya sudah kalau begitu kita mundur, begitu saja,” katanya seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’.

Fredrich mengklaim keputusannya bersama Otto untuk mundur ini diterima oleh Novanto. Fredrich menegaskan tidak ada persoalan apapun dengan Novanto, Otto maupun Maqdir.

“Saya juga nggak ada masalah sama Maqdir. Cuma masalah soal penanganan hukum. Penanganan perkaranya ini yang kita tidak ada kecocokan,” katanya.

Maqdir sayangkan

Sementara itu, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui mengenai langkah dua koleganya yang mundur dari barisan tim pembela Novanto. Maqdir mengaku kedua pengacara itu belum menghubunginya mengenai keputusan mereka tersebut.

“Saya belum dapat informasi itu,” katanya.

Maqdir menyayangkan jika Otto dan Fredrich memang benar mundur dari tim kuasa hukum Novanto. Maqdir berharap keduanya mengurungkan niat mereka. Hal ini lantaran Otto dan Fredrich merupakan dua pengacara yang lebih dulu mendampingi Novanto dan lebih menguasai perkara yang menjerat mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu.

“(Keputusan mundur) itu patut disayangkan ya. Karena kan mereka yang dari awal yang sudah banyak tahu perkara ini. Sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya,” katanya.

Maqdir enggan menanggapi pernyataan Fredrich yang menyebut kehadirannya sebagai salah satu penyebab pecah kongsinya tim kuasa hukum Novanto. Maqdir menyatakan, Fredrich memiliki hak untuk menilai hal tersebut. Yang pasti, kata Maqdir komunikasinya dengan Fredrich dan Otto tidak ada persoalan berarti.

“Saya nggak punya tanggapan itu dia punya hak untuk menilai. Saya sudah ketemu beberapa kali. Saya ketemu pak Fredrich, saya ketemu pak Otto. Nggak ada masalah,” katanya.

Meski menyayangkan keputusan Otto dan Fredrich, Maqdir meyakini proses hukum Novanto tak terganggu. “Saya berharap tidak. Insya Allah,” kata Maqdir Ismail. (B-SP/BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles