BENDERRAnews, 26/1/18 (Jakarta): Pemerintah menginginkan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia dengan harga yang wajar.
Salah satu caranya dengan membeli hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto yang nantinya dikonversi menjadi saham.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin.
“Kami inginnya itu membeli 51 persen itu di harga yang sangat wajar, caranya macam-macam termasuk melalui participating di Rio Tinto di dalam Freeport yang 40 persen,” kata Jonan di Jakarta, Kamis Malam (25/1/18).
Jonan menuturkan, PI Rio Tinto memang bisa dikonversi menjadi saham. Ini merujuk pada perjanjian antara Freeport dan Rio Tinto.
Dia bilang penyertaan modal Rio Tinto dalam proyek Freeport di Papua telah diketahui dan disetujui Pemerintah Indonesia kala itu. “Notifikasi Pemerintah ada tahun 1996. Jawabannya juga ada. Yang jawab Alm Menteri Pertambangan IB Sudjana. Tapi latar belakang dijawab saya tidak tahu juga,” tuturnya.

Harga saham yang wajar memang menjadi perdebatan yang sebelumnya mencapai titik temu. Pemerintah menginginkan harga saham wajar itu tidak memasukkan kandungan sumber daya alam di Papua ke dalam valuasi.
Di sisi lain, Freeport berpendapat harga saham yang wajar itu sesuai harga pasar (market price).
Mantan Menteri Perhubungan itu pun mengungkapkan, dalam proses negosiasi yang saat ini berlangsung, Freeport sudah menyetujui konversi PI menjadi saham.
Dia menyebut sudah ada perjanjian tertulis antara pemerintah dengan Freeport yang menyatakan konversi saham itu bisa segera dilakukan tanpa menunggu 2021.
Pasalnya dalam perjanjian Freeport dengan Rio Tinto kala itu disebutkan konversi saham bisa dilakukan pasca 2021.
“Kalau dapatnya tahun ini, misalnya bulan depan kita langsung konversi jadi saham 40 persen,” jelasnya.
Divestasi 51 persen merupakan salah satu dari empat poin negosiasi antara Freeport dengan pemerintah. Perundingan ini terkait penyusunan detil lampiran dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bersedia melepas Kontrak Karya dan beralih menjadi IUPK. Hanya saja syaratnya IUPK itu mampu menjamin stabilitas investasi layaknya Kontrak Karya.
Tim independen
Harga hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto sedang divaluasi oleh tim independen. Penunjukan tim itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Freeport McMoRan Inc terkait negosiasi 51 persen divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tim valuasi independen itu akan menghitung secara teknis, engineering, keuangan maupun sisi hukumnya. “Menunjuk pihak independen yang bisa diterima bersama untuk melakukan due Diligence, kalau tidak salah Morgan Stanley. Supaya kita bisa tahu 40 persen kira-kira ini nilainya berapa,” kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis Malam (25/1/18).
Jonan menerangkan hasil valuasi tim independen akan menjadi patokan pemerintah dalam mencaplok sisa saham Freeport. Pasalnya saat ini pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham di Freeport Indonesia. Dengan adanya konversi PI 40 persen menjadi saham maka total kepemilikan saham pemerintah menjadi 49,36%. Artiannya masih tersisa 1,64 persen untuk mencapai 51 persen divestasi saham.
“Lalu ini (hasilnya) akan direfleksikan untuk negosiasi mengambil sisa (saham) dari Freeport McMoran. Karena kalau beli langsung (tanpa hak partisipasi) pasti harganya mahal,” ujarnya.
Divestasi 51 persen merupakan salah satu dari empat poin negosiasi antara Freeport dengan pemerintah. Perundingan ini terkait penyusunan detil lampiran dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bersedia melepas Kontrak Karya dan beralih menjadi IUPK. Hanya saja syaratnya IUPK itu mampu menjamin stabilitas investasi layaknya Kontrak Karya.

Hentikan di 2021
Sementara itu, kalangan Dewan mendesak Pemerintah sebaiknya menghentikan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia dan menyelesaikan Kontrak Karya pada tahun 2021.
Ya, hal ini menyeruak dalam rapat kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Nasional Demokrat, Kurtubi, mengatakan, masa berlaku Kontrak Karya Freeport hanya tersisa tinggal tiga tahun lagi. Dengan begitu pemerintah tidak perlu membeli 51 persen saham Freeport.
“Nasdem berpendapat sebaiknya tunggu saja sampai 2021 tidak usah keluar duit satu sen pun. Selesai kontrak, finis,” kata Kurtubi di Jakarta, Kamis (25/1/18).
Dasar hukum
Kurtubi mempertanyakan upaya divestasi (pelepasan saham) 51 persen dengan membeli hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di Freeport.
Dia khawatir upaya pemerintah membeli PI Rio Tinto dan dikonversi menjadi saham itu tidak memiliki dasar hukum.
Oleh sebab itu, menurutnya, hentikan negosiasi dengan Freeport dan biarkan status Kontrak Karyanya berlaku sampai 2021.
Sesudah 2021 tidak ada lagi Kontrak Karya sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, UU Minerba menghormati Kontrak Karya sampai selesai.
“(Setelah 2021 dan kontrak berakhir) Aset (Freeport) di permukaan bumi milik dia. Itu yang kita bayar. Masak kita keluar duit miliaran dolar untuk beli saham,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golongan Karya, Eni Maulani.
Dia menilai proses divestasi 51 persen berbelit-belit dan tak berujung. Dia menyebut pembelian PI Rio Tinto hanya untuk mengelabuhi masyarakat, sehingga seolah-olah pemerintah berhasil divestasi 51 persen.
“Pak Menteri harus sampaikan apa adanya. Jangan seolah-olah dapat 51 persen dan dibuat bagaimana membungkus itu. Masyarakat sudah cerdas,” ujarnya.
Eni menuturkan, kepemilikan 51 persen saham itu membuat pemerintah harus mengeluarkan dana lagi untuk membangun smelter (pengolahan/pemurnian mineral).
Padahal smelter itu menjadi kewajiban Freeport yang hingga sekarang belum selesai pembangunannya. Oleh sebab itu, lebih baik pemerintah mengakhiri masa operasi Freeport di 2021.
“Untuk smelter pun kita taruh modal. Padahal tiga tahun ini punya kita. Kenapa berbelit. Kita yang selama ini menuntut bangun smelter kenapa malah kita yang keluar uang,” ujarnya.
Negosiasi antara Freeport dengan pemerintah terkait penyusunan lampiran detail Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bersedia melepas Kontrak Karya menjadi IUPK dengan catatan stabilitas investasi. Terhitung sejak Februari 2017 kemarin negosiasi berlangsung.
Pada Agustus 2017 tercapai kesepakatan secara umum terkait empat poin negosiasi yakni perpanjangan operasi pasca 2021, pembangunan smelter, divestasi 51 persen saham dan peningkatan penerimaan negara. Demikian ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)



