7.4 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Astaga !!! Dinilai melanggar UU, Proyek Rumah DP Rp0 dilaporkan ke KPPU

BENDERRAnews, 22/2/18 (Jakarta): Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai telah dilanggar dengan adanya pengembangan proyek pembangunan rumah dengan uang muka alias down payment/DP Rp0.

Karena itu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaporan proyek rumah DP Rp0 ke KPPU ini, karena menurut KAKI, tidak ada proses lelang proyek.

Saat ini, KPPU sedang memproses laporan tersebut.

Wajib menindaklanjuti

Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengatakan, bila ada laporan yang masuk, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Ini untuk melakukan klarifikasi dan investigasi apakah benar terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam program tersebut.

“Kalau ada laporan yang masuk, KPPU akan segera mem-follow-up dengan melakukan klarifikasi dan investigasi,” kata Saidah kepada seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’, Rabu (21/2/18).

Dihubungi terpisah, Humas KPPU, Taufik Arianto, mengatakan, pihaknya menerima setiap pelaporan yang dilakukan masyarakat.

“Sedang diproses. Nanti setelah disposisi ke unit penegakan hukum baru akan diproses laporannya. Biasanya dua sampai tiga hari,” kata Taufik.

Jangan tanya Anies

Ketika diminta tanggapannya mengenai pelaporan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi pernyataan dari KPPU tersebut.

“Nanti saya pelajari komentar mereka (KPPU),” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Ia meminta awak media untuk mengecek secara langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, termasuk mengenai penunjukan kontraktor PT Totalindo Eka Persada, Tbk.

“Anda cek ke sana, ke Dinas Perumahan dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Jangan tanya saya. Saya enggak tahu,” kilahnya.

Bantah ada persekongkolan

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Agustino Dharmawan membantah ada persekongkolan antara Pemprov DKI dan kontraktor PT Totalindo terkait pembangunan rumah DP Rp 0.

“Enggak ada itu, Dinas perumahan tidak urus lelang. Enggak tahu sama sekali. Kami urus lahan,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nurcahyono, mengungkapkan, ada kecurangan pada proses penunjukkan kontraktor yang akan membangun rusun DP Rp0.

Karena proyek rumah susun (Rusun) Dp Rp0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. dilakukan tanpa melalui tender.

“PT Totalindo Eka Persada Tbk dipilih tanpa ada proses tender. Kami telah melaporkan Pemprov DKI ke KPPU terkait temuan ini,” kata Arifin.

Sebab, lanjutnya, saat ini KPPU fokus melakukan pengawasan ketat proses tender-tender di pemerintahan. Ia berharap, KPPU dapat mengawasi proyek DP0.

Ia pun menuntut pembangunan rumah DP Rp 0di Pondok Kelapa Jakarta Timur dihentikan sementara. “Pemprov DKI Jakarta juga diharapkan bisa melelang kembali proyek tersebut secara transparan,” tegas Arifin Nurcahyono. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles