BENDERRAnews, 8/3/18 (Jakarta): Langkah tegas diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Senin (5/3/18) sore, dengan memblokir layanan Tumblr di Indonesia.
Alasanya karena situs jejaring sosial dan mikroblog tersebut banyak memuat konten-konten terkait pornografi.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga telah mengirimkan notifikasi melalui email kepada Tumblr, dan meminta untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi.
Namun sampai lewat batas waktu yang diberikan, tidak ada respon yang diberikan oleh Tumblr, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, sampai Rabu (7/3/18) sore, pihak Tumblr belum juga memberikan tanggapan terkait notifikasi yang dikirim oleh Kemkominfo.
Sehingga langkah normalisasi delapan DNS (=Domain Name System, Red) milik Tumblr yang diblokir belum bisa dilakukan.
“Kita minta pihak Tumblr untuk membersihkan konten-konten pornografi di platform mereka, tapi sampai sekarang belum juga ada respon. Kalau memang mau berbisnis di negara kita, tentunya mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku di sini,” kata Semuel, di gedung Kemkominfo, di Jakarta, Rabu (7/3/18).
Di Twitter ada
Semuel mengakui konten-konten pornografi memang tidak hanya ada di Tumblr. Di platform lainnya juga banyak ditemukan, misalnya di Twitter.
Namun platform tersebut tidak ikut diblokir lantaran memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan konten negatif yang jelas.
Beda halnya dengan Tumblr yang disebutnya tidak memiliki mekanisme dan tools untuk melaporkan konten pornografi.
“Konten-konten pornografi setiap hari itu selalu bermunculan. Sampah itu akan selalu ada, makanya perlu ada kerja sama untuk sama-sama membersihkanya. Platform lainnya selama ini selalu merespon permintaan kami kalau ada laporan ditemukannya konten pornografi. Sementara Tumblr kan tidak merespon, makanya kita blokir,” kata Semuel.
Mengenai normalisasi, sepanjang Tumblr melakukan pembersihan konten porografi dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menurut Semuel Pangerapan, langkah normisasi pastinya akan dilakukan, demikian dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/hr)



