-3.2 C
New York
Tuesday, February 24, 2026

Buy now

spot_img

Diperiksa !!! James Riady apresiasi penyidik KPK, akui ketemu Bupati Bekasi untuk ucapkan selamat usai persalinan

BENDERRAnews, 30/10/18 (Jakarta): Dengan jujur, CEO Lippo Group James Riady mengakui pernah bertemu Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ketika baru melahirkan anaknya, untuk mengucapkan selamat.

Demikian Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. James, yang menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, mengaku menjawab 59 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/18).

Dari ke-59 pertanyaan, menurutnya, ada tiga poin penting. Pertama, dirinya mengakui bertemu Bupati Neneng ketika baru menjalani proses persalinan. Kedua, dia tidak tahu menahu tentang suap menyuap Meikarta
Dan ketiga, akan selalu kooperatif terhadap penyidikan KPK jika dibutuhkan.

“Selama sekian waktu saya telah menjawab 59 pertanyaan, mencakupi segala hal. Saya berikan semuanya itu (jawaban) dengan penuh kooperatif,” ungkapnya dengan paras muka tenang, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia juga  mengungkapkan, salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai ada atau tidaknya pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

James masuk sekitar pukul 09.30 WIB, dan selesai 18.30, lalu keluar gedung jam 18.40 WIB. Ia tampil dengan jas yang membaluti kemeja biru.

James Riady diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.

Hanya anak perusahaan tidak langsung

Sebagaimana diketahui, mega-proyek Meikarta sesungguhnya dikembangkan oleh anak perusahaan tidak langsung Lippo Group (LG), yakni PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).

LG memang punya divisi properti, yakni PT Lippo Karawaci Tbk  (LPKR) yang juga mengelola beberapa sektor bisnis, di antaranya hospitality, ritel, residential, urban development, dan seterusnya. LPKR kemudian punya anak perusahaan untuk mengelola usaha di Cikarang, yang sejak 1984 memang sudah memiliki izin untuk aktivitas bisnis tertentu sebagai kawasan industri.

Selanjutnya LPKR membentuk PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Sejak dikembangkan dari medio dekade 1980-an yang kemudian populer dengan kawasan industri Lippo Cikarang, ternyata banyak memicu pertumbuhan aneka manufaktur. Pabrik-pabrik berbagai jenis industri itu (termasuk mereka yang bermitra dengan investor asing), terus berkembang, sehingga semakin banyak tenaga kerja terserap, baik domestik maupun ekspatriat.

Ini kemudian memacu tumbuhnya sektor properti, kawasan bisnis dan seterusnya, untuk memenuhi kebutuhan puluhan ribu pekerja. Jadilah berbagai kompleks hunian, yang dikelola banyak pengembang.

PT MSU salah satu di antara pengembang itu (dibentuk LPCK bersama sejumlah mitra bisnis, Red), khusus untuk nengelola Meikarta.

Karenanya, pendapatan PT MSU (di mana saham LG tidak lagi mayoritas, Red) dan disebut anak perusahaan tidak langsung, tidak lagi dikonsolidasikan pada perseroan di lingkup LG. Bahkan dalam Laporan Keuangan LPKR pada Semester I 2018, nama Meikarta tidak lagi ada.

Tidak ada pembicaraan bisnis

Sementara itu, kepada para awak media, James mengaku pernah bertemu dengan Neneng pada akhir 2017. “Benar saya ada bertemu sekali dengan Ibu Bupati, yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan. Saya tidak pernah bertemu dengan beliau. Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan,” papar James.

Saat itu, ia diajak berkunjung ke rumah Neneng. James mengatakan, kunjungannya hanya mengucapkan selamat atas kelahiran anak Neneng.

“Saya mampir di rumah Beliau, mengucapkan selamat. Tidak ada pembicaraan lain, tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan Beliau,” kata James, seperti dilansir ‘Kompas.com’.

Terkait materi pemeriksaan lainnya, James mempersilakan menanyakan lebih lanjut kepada KPK.

Apresiasi sikap penyidik

James juga mengapresiasi sikap penyidik KPK yang profesional dan ramah saat pemeriksaan.

“Saya sungguh apresiasi sikap KPK yang begitu profesional dan ramah. Itu saya sangat mengapresiasi,” katanya dengan tenang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi, Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Sikap PT MSU

Sebelumnya, selaku pengembang Meikarta, melalui Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, selaku senior partner Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY), selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang mengerjakan Meikarta, menyatakan, secara cepat, pihak pengembang Meikarta, OT MSU langsung melakukan investigasi internal, pasca-OTT KPK atas beberapa pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan empat staf dari pihak swasta.

Ini merupakan respons dan reaksi cepat setelah mencermati siaran pers yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (15/10/18) lalu, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atas dugaan kasus suap izin proyek properti.

Denny juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,    PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

Kedua,       Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.

Ketiga,       Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

Keempat,   Selanjutnya, perlu juga kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.

Demikian pernyataan Prof Denny Indrayana SH LLM PhD, Senior Partner, selaku Kuasa Hukum PT MSU di Jakarta, Selasa (16/10/18) lalu, sebagaimana juga dilansir beberapa media mainstream, di antaranya ANTARA, ‘Kompas.com’, ‘Detik.com’, ‘BeritaSatu.com’ dan Investor Daily.

Pihaj PT MSU, juga LG menyatakan pula kecewa dengan perilaku segelintir staf, yang menyimpang dari visi perseroan, dengan terlibat dugaan kasus suap. (B-ANT/KC/DC/BS/ID/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles