BENDERRAnews, 30/10/18 (Jakarta): Tiga petinggi salah datu anak perusahaan Sinar Mas Group ditetapkan bersama empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Suap ini diduga terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Disebutkan, empat wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Tiga orang petinggi PT BAP yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP ditetapkan sebagai tersangka.
Disesalkan petinggi Sinar Mas
PT BAP diketahui merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group. Karenanya, Sinar Mas Agribusiness and Food sebagai perusahaan yang menaungi PT BAP menyesalkan adanya peristiwa ini.
“Pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan,” ujar ‘Head of Corporate Communications at’ Sinar Mas Agribusiness and Food, Dian Wulan Suling dalam keterangannya, Sabtu (27/10/18).
Dian mengungkapkan, perusahaanya akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK.
Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya.
Paruhi setiap aturan
Belajar dari kasus ini, Sinar Mas Agribusiness and Food berharap anak-anak perusahaannya mematuhi setiap aturan yang ada di Indonesia.
“Mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” tuturnya, sebagaimana dilansir ‘Okezone.com’.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, baik pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi.
Diminta serahkan diri
Mereka yang diduga penerima suap ialah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng), Arisavanah (anggota Komisi B DPRD Kalteng), Edy Rosada (anggota Komisi B DPRD Kalteng).
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy, Manajer Legal PT BAP.
Namun, satu tersangka, yakni Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap dalam OTT kemarin. KPK pun meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri. (B-OZ/jr)



