11.8 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Ups !!! Eforia bikin provinsi-kabupaten-kota baru berlanjut, Soni Sumarsono: Usulan DOB capai 314 daerah

BENDERRAnews, 27/12/18 (Jakarta): Pasca-reformasi, sangat marak bermunculan daerah otonomi baru fi berbagai pelosok Nusantara. Ada yang memang layak berotonomi, tapi tak sedikit pula hanya karena dorongan ‘nafsu’ para ‘calonnraja kecil’ agar dia jadi pemimpin di daerah tersebut. Padahal, potensi daerahnya sangat tidak memadai untuk mrngurus rumah tangga sendiri, amat bergantungn pada APBN.

Akibatnya, menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemdagri), Soni Sumarsono, kini tercatat 18 DOB sedang dievaluasi. Enam yang dinilai baik, bisa mandiri, selebihnua sangat kurang, bahkan banyak instansinya berkantor di Ruko. Duh!!!

Soni yang pernah jadi Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan dua kali dsebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, mensmbahkan, penetapan Daerah Otonom Baru (DOB) meski tetap berproses, namun belum akan diteruskan (prosesnya) sampai penetapan. Penyebabnya, karena menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Dijatakan, anggapan sementara yang menyebut proses DOB seolah-olah seperti tidak diteruskan, itu tidak benar.

“Semuanya tetap berproses, hanya saja belum diteruskan sebab menjelang Pemilu. Kalau dipaksakan bisa mengganggu tahapan Pemilu. Bisa merusak tatanan Dapil-Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU. Sehingga praktis proses DOB ini nanti akan dilanjutkan setelah Pemilu,” kata Sumarsono kepada wartawan usai Konferensi Pers Laporan akhir tahun 2018 Kemendagri dan BNPP, Rabu (26/10/18) kemarin, di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Konferensi Pers akhir tahun, dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri/Kepala BNPP, Tjahyo Kumolo didampingi seluruh eselon I di Kemendagri dan BNPP.

Usulan cukup deras

Soni Sumarsono mengungkapkan, usulan yang masuk cukup deras. “Perhari ini, mencapai 314 usulan. Kita memang tetap menerimanya. Pasalnya, usulan memang tidak dilarang. Hanya kebijakannya, dihentikan sementara (prosesnya) atau bahasa kerennya moratorium,” jelas Sumarsono.

Alasan kenapa dihentikan? Alasannya ada dua hal. Pertama, rancangan baru yang bakal mengatur DOB mulai dari persiapan hingga penetapan dari pemerintah belum selesai. Yaitu rancangan desain daerah yang memberikan estimasi sampai 25 tahun ke depan Indonesia seperti apa.

“Artinya, berapa propinsi, berapa kabupaten kota yang bisa dibentuk berdasarkan berbagai pertimbangan harus diketok dulu, sehingga jelas. Dengan demikian, inilah yang menjadikan proses DOB lebih lama. Karena desain penataan DOB memang perlu pertimbangan konprehensif agar sasaran akhirnya demi kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tegas Soni Sumarsono yang juga Dewan Penasihat Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februati 1946 (GPPMP).

Kedua, menurutnya, soal penataan daerah. Ini merupakan mekanisme bagaimana proses mulai dari penetapan daerah persiapan sampai ditetapkan menjadi DOB. Jadi lebih pada mengatur segala persiapannya. Hambatannya berkaitan dengan keterbatasan keuangan negara. Kemudian, karena ada priorotas lain yang lebih penting,

Soal lain, tambah Sumarsono, di tengah penghentian sememtara, pihaknya melakukan evaluasi terhadap 18 DOB yang ditetapkan sebelumnya. Ternyata hanya ada enam daerah yang berkategori baik. Selebihnya sedang bahkan kurang. Jadi dari 18 DOB baru, hanya enam yang berkategori mandiri, selebihnya masih berkantor di Ruko-ruko. “Memang berkesan dipaksakan pada waktu itu kemudian ditetapkan,” jelasnya.

Tergantung daerah induk

Berdasarkan evaluasi, kata Soni, pemerintah pun lebih mengacu pada sistematika melakukan proses penetapan DOB. Saat ini, proses penetapan DOB terdapat benerapa perbedaan dari sebelumnya. “Perbedaan dengan penetapan DOB sekarang ialah, kalau dulu setelah ditetapkam langsung mendapatkan anggaran dari pusat. Tapi sekarang tidak. Desain baru saat ini, biaya penganggarannya diberikan oleh daerah induknya,” ujarnya.

Jadi, katakanlah daerah induknya punya APBD Rp4 trilian, siap-siaplah sebagian pendapatannya ini dibagikan ke daerah pemekaran barunya Rp2 miliar, maksimal 40-60. “Ya kalau ndak siap dibagikan seperti ini, ya janganlah melakukan pemekaran,” jelas Sumarsono.

Perbedaan kedua, tambahnya, kalau dulu setelah dibahas dan memenuhi persyarakatan langsung ditetapkan sebagai DOB. Tapi sekarang tidak. Sebelum diketok, daerah tersebut ditetapkan dulu sebagai Daerah Persiapan selama 2-3 tahun. Jika selama masuk kategori daerah persiapan, daerahnya cukup baik, bisa langsung ditetapkan sebagai DOB. “Namun, jika sebaliknya, daerah tersebut dinilai kurang, ya harus dikembalikan ke daerah induknya,” demikian Soni Sumarsono, sebagaimana dilapirkan Wilson Lumi untuk CAHAYA SIANG. (B-CS/wl/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles