BENDERRAnews, 5/1/19 (Jakarta): Kini pihak kepolisiani tengah menyelidiki kasus hoax puluhan juta surat suara tercoblos di dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahkan informasi terakhir menyebutkan, penyidik sudah menetapkan dua tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, kepolisian akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks dalam bentuk apapun, termasuk informasi mengenai surat suara yang sudah dicoblos untuk Capres No Urut 01, Joko Widodo.
Ia menambahkan, penyebar informasi hoax surat suara tercoblos tersebut terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam undang-undang. Ancaman hukumannya sepuluh tahun, di pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 mengatur tentang itu,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).
Terus kumpul bukti
Dijelaskannya lagi, Tim Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan tim dari Polda Metro Jaya masih bekerja terus mengumpulkan barang bukti.
“Tim sedang bekerja dan sudah berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada, namun hal ini belum patut kami sampaikan ke publik,” ujar Iqbal seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)
Sumber: BeritaSatu TV



