17.4 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Bungkus !!! Menkeu Sri Mulyani pastikan, rapel kenaikan gaji ASN cair pertengahan April

BENDERRAnews, 4/4/19 (Jakarta): Pemerintahan Ptesiden Joko Widodo berkomitmen menyejahterahkan para aparatur sipil negara lewat peningkatan gaji dari waktu ke waktu, sesuai kemampuan anggaran pemerintah.
Terkait itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) periode Januari-April 2019 akan cair pada pertengahan April ini.
“Nanti dibayarkan insyaAllah sebelum pertengahan bulan ini,” kata Menkeu di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penggunaan Barang Milik Negara atau BMN untuk pembangunan gedung kantor pusat OJK di Jakarta, Selasa (2/4/19) lalu, seperti dikuti0 Investor Daily dari ANTARA.
Menkeu yang akrab dipangggil Ani ini mengatakan, anggaran untuk kenaikan gaji ASN memang sudah dialokasikan dan mulai awal April ini sebagian besar dari Kementerian/Lembaga sudah menyerahkan dokumen untuk pembayaran gaji ASN yang belum masuk rapel kenaikan gajinya.
“Karena PP-nya baru selesai mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi. Sehingga yang kita bayarkan masih tetap gaji yang sama, belum naik. Namun sekarang Kementerian/Lembaga mulai menyiapkan dokumennya untuk pembayaran rapelnya, yaitu kenaikan yang di bulan Januari, Februari, Maret, dan April,” katanya lagi.

Total Rp2,66 triliun

Pemerintah akan mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan ASN pusat, TNI, Polri , dan pensiunan. Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan dari pagu belanja dana transfer ke daerah.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar lima persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019.

Kenaikan gaji sebesar lima persen itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019. (B-ANT/ID/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles