-0.7 C
New York
Monday, February 23, 2026

Buy now

spot_img

Dewasalah !!! Menyerahlah pada kedaulatan Rakyat, Pengamat UI: ‘People’ sudah tunjukkan ‘power’-nya memilih Jokowi didukung kebangkitan kelas menengah

BENDERRAnews, 20/4/19 (Jakarta): Melakukan mobilisasi massa untuk memaksakan kehendak di luar jalur hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi makar.

Demikian penegasan pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Donny Gahral Adian, yang menyatakan pula, people power hanya ada untuk menjatuhkan pemerintahan bila otoriter.

People power sebagai mobilisasi massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah adalah tindakan berpotensi makar dan inkonstitusional, memiliki potensi yang sangat besar untuk makar. People power itu untuk menjatuhkan pemerintahan yang otoriter, bukan untuk proses penghitungan suara dalam sebuah Pemilu yang demokratis,” kata Donny, di Jakarta, Jumat (19/4/19).

Dia melanjutkan, hendaknya kubu yang kalah dalam penghitungan cepat (quick count) berhenti untuk melakukan mobilisasi massa. “Menyerahlah pada kedaulatan rakyat. Tunjukkan bagaimana berdemokrasi secara dewasa,” jelas Donny.

‘People power’ pilih Jokowi

Disebut Donny, people sudah menunjukkan power-nya dengan memilih pasangan petahana Presiden Jokowi-Ma’ruf. Di luar hal itu, menurutnya, mobilisasi massa sesuatu yang absurd dan berada di luar kewajaran serta kewarasan publik.

Kapitalisasi isu agama yang diusung oleh Prabowo, menurut Donny, lumayan berhasil dengan mengacu pada hasil hitung cepat 45 persen untuk dia.

“Suara garis keras seluruhnya ke Prabowo ditambah sebagian kelas menengah perkotaan yang terbius propaganda ‘anti Islam’ yang ditujukan pada Jokowi. Artinya, perjuangan melawan khilafah masih panjang, politisasi agama masih akan dipakai di beberapa pemilihan umum ke depan,” jelasnua.

Kebangkitan kelas menengah untuk Jokowi

Jokowi, lanjut Donny, sangat diuntungkan oleh tingkat partisipasi yang cukup tinggi dan kebangkitan kelas menengah yang diawali dengan deklarasi alumni perguruan tinggi di kota-kota besar.

Sementara itu, Prabowo tetap melakukan framing terhadap opini publik, kubunya memenangkan Pemilu melalui hasil hitungan yang dilakukan oleh tim kampanyenya, bukan oleh lembaga resmi.

“Bahkan, Prabowo telah melakukan deklarasi kemenangan dalam Pilpres 2019 serta sujud syukur sebelum pengumuman resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga resmi,” demikian Donny Adian, seperti disitir BeritaSatu.com.

Jangan klaim menang definitif, hormati KPU

Semenyara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengimbau peserta Pemilu diharapkan tidak mengklaim diri sebagai pemenang definitif dan menempuh jalur hukum yang telah disediakan terkait sengketa hasil Pemilu.

Dari hasil perhitungan cepat sementara oleh berbagai lembaga survei, pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, yakni pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin mengungguli pesaingnya di Pilpres 2019 dengan angka 54,5 persen. Sementara Paslon nomor urut 02 memperoleh 45,5 persensuara.

Sejak hasil quick count diumumkan tanggal 17 April, kubu Prabowo-Sandi tercatat sudah berkali-kali mengklaim kemenangan dengan angka 62 persen dari hasil perhitungan internal kubu mereka.

“Baiknya pihak-pihak peserta ini, terutama para pimpinan jangan mengklaim mereka sudah definite sebagai pemenang karena itu bisa menciptakan situasi yang negatif, bisa menimbulkan emosi yang berlebihan,” ujar Hadar, yang juga pendiri lembaga peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) dalam keterangannya, Jumat (19/4/19).

“Merasa menang ternyata tidak nanti menimbulkan kekecewaaan luar biasa dikalangan pendukung, yang sebetulnya tidak perlu,” tambahnya.

Hadar mengimbau politisi dan peserta Pemilu menghormati KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti prosedur hukum yang tersedia dengan menunggu hasil resmi nanti ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

“Ditetapkan dulu oleh KPU tentang hasil Pemilu ini. Begitu ditetapkan oleh KPU setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang tidak puas. Permohonan sengketa itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), nanti di MK itu akan diproses,” ujar mantan dosen ilmu sosiologi di FISIP UI ini.

Ia menambahkan, keputusan MK merupakan keputusan yang final, mengikat, tidak bisa digugat atau disengketakan kembali.

Terkait tuduhan dari Paslon 02  para penyelenggara survei telah melakukan manipulasi, Hadar menyarankan hal tersebut disampaikan ke asosiasi lembaga-lembaga quick count ini, apakah ada pelanggaran kode etik sebagai lembaga yang melaksanakan quick count.

“Yang paling penting adalah kita jangan merasa paling menang,” ulang Hadar Nafis Gumay. (B-BS/SP/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles