BENDERRAnews, 8/5/19 (Jakarta): Pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan, jika eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, menjadi tersangka keempat dalam kasus pencucian uang ini.
Dilaporkan, korps baju cokelat itu juga akan kembali memanggil eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini pada Selasa (14/5/19) mendatang, setelah dia tidak muncul hari Rabu (8/5/19) ini saat hendak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sudah punya agenda lain.
“Dalam kasus Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) ini sudah ada beberapa saksi dan tersangka yang sudah dimintai keterangan. Tersangka terdahulu yang sudah dimintai keterangan atas nama AA, lalu juga manager divisi network BNI Syariah,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (8/5/19).
Berdasarkan keterangan AA—sebelumnya ditulis IA—, Nasir berperan mengalihkan kekayaan yayasan. Karenanya, Nasir dijerat pasal berlapis berupa UU Yayasan, penipuan, dan penggelapan.
“Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan lain. Ini sudah diaudit. Ini juga keterangan
manager div network BNI Syariah,” urai Dedi.
Digunakan untuk kegiatan lain
Manager tersebut menerima kuasa dari BN untuk mencairkan sejumlah uang. Karena itu, manager tersebut juga dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU 21/2008 tentang perbankan syariah.
“Dananya sejumlah Rp1 miliar diserahkan pada Marlinda. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain. Jadi ada penetapan tiga tersangka awal. BN ini tersangka keempat. Semua tersangka masih tahap pemberkasan,” tambahnya, seperti dilansir BeritaSatu.com.
Pada Februari 2017 lalu Nasir memang sempat bolak balik dipanggil Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan YKUS.
Kekayaan yayasan itu diduga polisi dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga digunakan untuk bantuan ke Suriah. (B-BS/jr)



