BENDERRAnews, 14/6/19 (Jakarta): Pihak Komisi Pemilihan Umum keberatan atas perbaikan gugatanoleh kubu 02.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU sebetulnya ingin mengatakan sebenarnya menolak dan keberatan atas perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan (permohonan hasil Pilpres),” jelas Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/19).
![]()
Ketua KPU Arief Budiman di sidang MK, Jumat (14/6/19). (Foto: ANTARA)
“Tapi demi saling menjaga etika dan memberi penghormatan masing-masing pihak, KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan pemohon,” tambahnya, seperti dilansir Media Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak materi gugatan yang disampaikan pemohon Prabowo-Sandiaga Uno pada hari ini.
“Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal,” ujar Ali seusai sidang.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, pihaknya akan tetap menjawab permohonan yang dibacakan secara bergantian oleh Bambang Widjojanto, Teuku Nasrullah, dan Denny Indrayana itu.
“Tapi dalam jawaban kami, kami akan sampaikan kami menolak perbaikan permohonan mereka. Kami hormati MK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Sehingga jika MK tadi memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan perbaikan jawaban, ya kami lakukan,” tandas Ali.
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf
Sementara itu, Tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang diketuai Prof Dr Yusril Ihza Mahendra pun bersikap menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan gugatan Prabowo-Sandi. Meski demikian, tim hukum Jokowi-Ma’ruf mengaku keberatan dengan keputusan tersebut.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait harus memahami suasana kebatinan sembilan Hakim Konstitusi sebagai negarawan. Wayan mengaku, pihaknya akan memprotes keras seandainya gugatan digelar dalam Peradilan Umum.
“Hari ini kami sebagai pihak terkait harus memahami suasana kebatinan dari Majelis Hakim. Suasana kebatinan dari Majelis Hakim harus dipahami, karena beliau-beliau ini negarawanan. Andaikata di Peradilan Umum kami pasti protes,” kata Wayan usai sidang perdana gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/19), seperti diberitakan Suara Pembaruan dan dilansir BeritaSatu.com.
Wayan kemudian menjelaskan, alasan pihaknya keberatan dengan permohonan perbaikan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi. Dikatakan, Peraturan MK (PMK) Nomor 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan, tidak ada ruang bagi perbaikan permohonan.
“Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu (juga) diatur dalam (Pasal) 475 UU pemilu,” katanya lagi.
Wayan menegaskan juga, dengan PMK Nomor 4/2018 dan PMK Nomor 5/2018, tidak ada kekosongan hukum terkait perbaikan permohonan. Dengan demikian, Pasal 55 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2018 dimana menyediakan ruang digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait hal-hal yang belum diatur sudah tidak berlaku lagi. Pasal 55 Ayat (1) PMK nomor 4/2018 ini menjadi landasan bagi Majelis Konstitusi untuk mengakomodasi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.
“Kalau pasal 55 Ayat (1) (PMK nomor 4/2018) yang dikutip, karena ada rapat permusyawaratan majelis bagi kekosongan hukum, itu bisa berlaku kalau belum ada pengaturan. Ini pasal 33 PMK mengatur dengan jelas, kemudian PMK nomor 5/2018 mengatur dengan jelas, UU pemilu juga sudah jelas. Tidak ada kekosongan hukum, malah berlapis-lapis,” tegasnya.
Wayan menjelaskan, tidak adanya ruang perbaikan permohonan PHPU Pilpres dalam UU Pemilu. Dikatakan, pembuat UU memiliki keinginan politik agar sengketa Pilpres tidak berlarut-larut. Apalagi, pihak pemohon memiliki waktu yang cukup lama untuk menyusun gugatan.
“Sebaliknya bagi termohon dan pihak terkait, (termasuk) Bawaslu berulang-ulang di berbagai peraturan di berbagai PMK diberi kesempatan untuk perbaikan. Itu cukup adil, karena kami pihak yang harus menyiapkan memberikan keterangan atas permohonan yang mereka sudah siapkan lama. Mereka lama mempersiapkan itu, karena itu mereka tidak perlu melakukan perbaikan,” katanya.
Meski permohonan gugatan Prabowo-Sandi diakomodasi Majelis Hakim untuk menjadi rujukan dalam persidangan ini, Wayan meyakini pihaknya bakal memenangkan sengketa PHPU Pilpres. Hal ini lantaran Wayan menilai kubuh Prabowo-Sandi tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan.
“Maka sekali lagi, yakin bin yakin bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya,” kata I Wayan Sudirta. (B-MI/SP/BS/jr)



