24.3 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Kecam !!! PSI beri bantuan hukum atas pencabutan IMB Gereja Pantekosta di Bantul

BENDERRAnews, 8/8/19 (Jakarta): Partai Solidaritas Indonesia mengecam keras adanya upaya mencabut izin mendirikan bangungan gereja di Bantul, Yogyakarta.

Melalui Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), M Guntur Romli dengan lantang mengecam pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) “Immanuel” Sedayu di Bantul, Yogyakarta, oleh Bupati Bantul Suharsono atas IMB yang telah diterbitkannya sendiri.

Apalagi, kata Guntur, persoalan tersebut terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“PSI kejam keras upaya pencabutan IMB Gereja GpdI Immanuel Sedayu di Bantul. Terlebih-lebih, sungguh menyedihkan bahwa hal ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah yang lama dikenal sebagai teladan hidup berbineka,” ujar Guntur Romli di Jakarta, Rabu (7/8/19).

Guntur mengatakan belum lekang dari ingatan publik peristiwa serupa di Bogor (GKI Yasmin) yang hingga kini belum jelas juntrungannya setelah lebih dari 10 tahun. Sekarang, katanya, masyarakat Indonesia dihadapkan pada pemerintah daerah yang hendak mencabut IMB rumah ibadah yang telah diterbitkannya sendiri dan atas nama penolakan warga.

“Padahal, konstitusi RI mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945. Karena itu, bila ada sejumlah kalangan masyarakat yang menuntut dicabutnya IMB rumah ibadah tersebut, kalangan masyarakat itulah yang harus diedukasi, bukan sebaliknya. Negara tidak boleh kalah,” ujar Guntur seperti dilansir BeritaSatu.com.

Lindungi hak azasi beragama

Sesuai dengan amanat konstitusi, demikian Guntur, menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi, apalagi hak asasi beragama di republik yang berbhinneka ini.

Dalam kasus yang menimpa Gereja Pentekosta Gpdi, menurutnya, pemerintah daerah Bantul seharusnya melindungi hak asasi beragama warganya yang harus ditegakkan. Apa pun yang terjadi.

“Bukankah itu esensi bernegara hukum? Ujian keberhasilan demokrasi terletak pada seberapa jauh minoritas mendapat perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guntur menuturkan, PSI berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan dialog, hingga IMB itu dikembalikan. Namun, bila bergulir ke ranah hukum, katanya, LBH PSI siap memberikan bantuan hukum kepada pihak GPdI Immanuel Sedayu.

“Kesiapan memberikan bantuan hukum ini adalah wujud komitmen kami merawat keindonesiaan yang sudah merupakan DNA PSI,” katanya lagi.

Guntur menegaskan, suatu keputusan tata usaha negara tidak bisa dicabut hanya berdasarkan desakan masyarakat tertentu. Menurut dia, keputusan TUN hanya bisa dicabut kembali bila memenuhi syarat-syarat dan sebab-sebab yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Suatu produk keputusan tata usaha negara itu hanya bisa dicabut kembali bila memenuhi syarat-syarat dan sebab-sebab yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak bisa seenaknya saja seperti itu, tidak bisa hanya karena desakan segelintir warga masyarakat tertentu,” demikian Guntur Romli. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles