-2.1 C
New York
Wednesday, February 25, 2026

Buy now

spot_img

Ditahan !!! Dosen IPB diduga siapkan molotov, manfaatkan kegiatan “Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI”

BENDERRAnews, 2/10/19 (Jakarta): Jajaran Kepolisian Republik Indinesia resmi menahan oknum dosen IPB berinisial AB dan tersangka lainnya, terkait kasus dugaan akan membuat kerusuhan menggunakan molotov dengan memanfaatkan kegiatan “Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI”, di Jakarta.

“Ya sudah ditahan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (2/10/19).

Sebelumnya, AB dan sembilan orang lainnya berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penahanan penyidik 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum AB, Gufroni mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Langkah pembelaan

Pada proses hukum yang telah berjalan, kuasa hukum juga telah melakukan langkah-langkah hukum untuk melakukan pembelaan, termasuk meminta proses hukum dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum.

“Kami kuasa hukum sudah menemui klien kami di Polda Metro, dan beliau telah bercerita terkait tuduhan atau sangkaan yang dialamatkan kepadanya,” kata Gufroni.

Gufroni menuturkan, penyidik baru memberikan surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Sedangkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat penggeledahan dan surat penyitaan, berikut berita acaranya belum diberikan kepada kuasa hukum.

“Surat tersebut hak dari klien kami dan keluarganya yang wajib dipenuhi penyidik sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.

Gufroni menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya bukan yang menginisiasi, mengarsiteki dan mendanai kasus yang dituduhkan. Namun narasi yang beredar di media, AB seolah-olah menjadi aktor utama, inisiator, dan penyandang dana kasus yang dituduhkan.

“Kami berharap penyidik Polda Metro memberikan hak-hak tersangka dan menyidik kasus ini secara utuh. Kami juga berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak memberatkan klien kami,” tandas Gufroni, seperti diberitakan Suara Pembaruan. (B-SP/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles