BENDERRAnews.com, 1/4/20 (Jakarta): Secara gamblang Pesiden Joko Widodo meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Terakhir saya mengharapkan dukungan dari DPR RI (atas) Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan, dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/20).
Berdasarkan Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana Rp405,1 triliun sebagai penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi mengungkapkan dana Rp405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun.
“Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kits, reagen, ventilator dan lain-lainnya, dan upgrade rumah sakit rujukan, termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit juga untuk santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya,” kata Presiden Jokowi.
Tentang darurat sipil
Presiden Joko Widodo juga menegaskan status darurat sipil akan ditetapkan apabila terjadi keadaan abnormal pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
“Darurat sipil itu, kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu harus kita siapkan,” kata Jokowi saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/20).
Dijelaskan, semua skenario percepatan penanganan corona atau Covid-19 di Indonesia telah disiapkan pemerintah, mulai dari skenario paling ringan, moderat, sedang, hingga terburuk.
“Status darurat sipil merupakan skenario terburuk yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.
Namun, menurut Jokowi, kondisi wabah corona di Indonesia belum mengarah ke kejadian abnormal, sehingga tidak perlu ditetapkan status darurat sipil, melainkan cukup dengan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini, ya tentu saja tidak,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Covid-19 atau pandemi global virus corona sebagai jenis penyakit yang memiliki faktor risiko menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam penanganan corona ini.
Untuk itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3/2020). Peraturan itu mulai efektif berlaku hari ini. Kedua peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Dengan diterbitkannya PP dan keppres ini, Jokowi mengharapkan kepala daerah tidak lagi membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan peraturan yang ada, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, PP PSBB, dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (B-BS/jr)



