BENDERRAnews.com, 11/4/20 (Bogor): Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan permohonan PSBB di wilayah Bogor, Bekasi, dan Depok atau Bodebek. Alasannya, kebijakan pencegahan virus corona atau Covid-19 di Bodebek harus seirama dengan DKI Jakarta.
Berdasarkan data, secara nasional, sekitar 70 persen kasus positif Covid-19 tersebar di wilayah Jabodetabek. “Ini mengindikasikan bahwa kita harus satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70% Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” ujar Kang Emil, demikian panggilan populernya.
Disebut Emil, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Bogor minta 15 April
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan agar pelaksanaan PSBB mulai dilakukan pada Rabu (15/4/20).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dirinya telah mendapat informasi bila Menkes telah menyetujui pemberlakukan PSBB. Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan kepala daerah Depok dan Bekasi.
“Kemungkinan diberlakukan Rabu atau Kamis. Kenapa ada jeda, karena kami harus menyiapkan beberapa hal, salah satunya peraturan tingkat daerah, seperti peraturan wali kota atau peraturan bupati,” kata Dedie dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/4/20).
Dikatakan, selama jeda waktu sekitar empat hari itu akan ditentukan opsi-opsi implementasi PSBB, termasuk berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) lintas instansi. “Kami juga perlu melakukan simulasi-simulasi penyesuaian turunnya bantuan-bantuan yang nantinya dialokasikan kepada masyarakat yang terdampak,” papar Dedie A Rachim. (B-BS /jr)



