10.9 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Kiprah BP2MI kian berefek, Kejagung amankan buronan tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI

BENDERRAnews.com, 12/10/20 (Jakarta): Sejak sekitar empat bulan terkini, kiprah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia semakin berefek, terutama dalam memerangi mafia pengerah tenaga kerja ilegal, atau adanya perusahaan yang menelantarkan pekerja kita di kuar negeri.

Di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak segan-segan melakukan penggerebekan terhadap penampungan tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang melanggar ketentuan. Dan makin banyak saja perusahaan atau oknum pengerah tenaga kerja yang diduga melakukan tindak ilegal diserahkan ke aparat hukum, atau dikejar sebagai buronan.

Dalam geraknya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani juga telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, agar perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) mendapat perlindungan serta perlakuan layak, bahkan di setiap Bandara disiapkan lounge khusus bagi PMI yang kini dianggap sebagai VVIP.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi para pihak yang semakin mendukung upaya perlindungan PMI kita,” kata Benny, yang tetap aktif sebagai organisatoris di berbagai organisasi, termasuk di DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP).

Terkait itu pula, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

“Kali ini, tim Tabur menangkap terpidana atas nama Hermawan Alias Alan. Yang bersangkutan sebelumnya adalah Terdakwa Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri / Penyalur TKI ilegal,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Minggu (11/10/20).

BACA JUGA

Di bawah kendali Benny Rhamdany, gebrakan BP2MI mulai tuai hasil, Taiwan berkomitmen lindungi ABK asal Indonesia, http://TakTikInfo.com/2020/09/16/di-bawah-kendali-benny-rhamdany-gebrakan-bp2mi-mulai-tuai-hasil-taiwan-berkomitmen-lindungi-abk-asal-indonesia/

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama satu tahun.

Awalnya ketika pencarian buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Karanganyar diintensifkan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar Terpidana atas nama Hermawan telah berdomisili di Kota Malang.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020 guna mencari dan menangkap Terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 berangkat menuju Kota Malang Provinsi Jawa Timur untuk mencari keberadaan Terpidana Hermawan. Sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

Berkat kordinasi yang dilakukan akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal Terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah,” ujarnya.

Oleh karena itu Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut. Sampai dengan hari Jum’at (9/10/2020), berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar belum ada tanda-tanda Terpidana Hermawan dan keluarganya kembali kerumah.

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh Terpidana.

Selanjutnya pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB ketika Terpidana Hermawan terlihat pulang menuju rumahnya. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang pun berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dibantu oleh personil pengamanan dari Polsek Belimbing.

Sesudah berhasil menangkap Terpidana Hermawan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, elanjutnya Terpidana diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menjemput dan serah terima Terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-93 di tahun 2020. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles