-1.6 C
New York
Monday, February 23, 2026

Buy now

spot_img

Telegram !!! FPI tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas, Kadiv Humas Polri: Akan dicek

Beritasatu.com, 24/12/20 (Jakarta): Organisasi Front Pembela Islam secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya. Hal ini ditulis dalam sebuah surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana dan telah beredar luas.

Dalam surat tertanggal 23 Desember 2020 itu ditulis, larangan juga berlaku bagi lima organisasi kemasyarakatan (ormas) agama yang lain yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Berdasarkan surat itu, pelarangan ini meyusul telah keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

Benarkah surat tersebut dan pelarangan enam ormas termasuk FPI?

Irjen Suntana belum merespon saat ditanya Beritasatu.com Kamis (24/12/20).

Adapun Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan akan dicek terlebih dahulu. “Akan dicek ya,” kata Argo  Yuwono singkat. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles