BENDERRAnews.com, 30/12/20 (Rembang): Berdasarkan ketrntuan yang mengacu kepada UU Keormasan, setiap Organisasi Kemadyarakatan harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, secara normatif organisasi FPI tidak ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/20) lalu.
“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
BACA JUGA:
Menag: Kalau Ada Kelompok Radikal Memaksakan Golongan, Kita Lawan
“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ kata Gus Yaqut, seperti dilansir InewsJatengId. (B-IN/jr)



