12.5 C
New York
Monday, October 27, 2025

Buy now

spot_img

Sah !!! KPU Boven Digoel tetapkan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba raih suara terbanyak, raih 52,87 persen dukungan rakyat

BENDERRAnews.com, 3/1/21(Tanah Merah): Hari Minggu (3/1/21) ini, KPU Boven Digoel menetapkan Pasangan Nomor Urut 4, Yusak Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peraih suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Dari Kota Tanah Merah (ibukota Boven Digoel), dilaporkan, Yusak Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara tiga Paslon lainnya, masing-masing Paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara (7,01 persen). Paslon Nomor 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket meraih 3.226 suara (10,45 persen), dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9.156 suara (29,66 persen).

“Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kita lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay saat dihubungi BeritaSatu.com, sebagaimana dilansir BENDERRAnews.com, usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (3/1/21).

Untuk selanjutnya, kata Theo, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan.

“Jadi jika ada Paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak Paslon,” kata Theo menambahkan waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari ke depan terhitung hari kerja.

Ada Paslon tak puas?

Theo tidak menampik, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.

Disebut Theo, saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja atau pun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.

“Semua keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” ujar Theo.

Meski demikian, kata Theo, KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya.

Theo mengatakan, pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan Pilkada Kabupaten Boven Digoel secara keseluruhan berjalan kondusif. KPU bahkan membuka ruang kepada masyarakat yang ingin menyaksikan langsung, dengan menyediakan infokus di halaman kantor KPU.

Seperti diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel berlangsung sejak 2 – 3 Januari 2020. Rekapitulasi hari pertama, KPU menuntaskan 17 distrik dan di hari terakhir tiga distrik.

Aman dan kondusif

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, situasi saat pelaksanaan rekapitulasi hingga berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kami mengharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Boven Digoel untuk menerima hasil pleno yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara,” katanya.

Apabila ada yang tidak menerima hasil tersebut ada jalur hukum yang harus ditempuh dan tidak mengerahkan massa dalam jumlah banyak, karena akan menimbulkan klaster penyebaran Covid 19.

“Mari kita mendukung siapa pun yang akan memimpin Kabupaten Boven Digoel, 5 tahun ke depan yang lebih baik. Karena yang terpilih nantinya merupakan putra asli Kabupaten Boven Digoel yang terbaik,” tandas Ahmad Musthofa Kamal. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles