BENDERRAnews.com, 4/4/21 (Jayapura): Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, Papua, menyesalkan sekaligus mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon mereka, Yusak Yaluwo, padahal berhasil meraup suara mayoritas dalam Pilkada, Desember 2020 lalu.
“Khan lucu, para majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulia itu terkesan mengabaikan data dan fakta di lapangan, termasuk keterangan saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda, SH, MH, bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja yang benar-benar membuktikan pencalonan Bapak Yusak Yaluwo itu sah secara hukum,” ujar mereka dalam keterangannya, sebagaimana dilaporkan kontributor BENDERRAnews.com, Chres TM dari Jayapura, baru-baru ini.
Tokoh pendidikan, Rufus Burok, yang mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Boven Digoel (Bodi) menambahkan, orang-orang di Pusat sering tidak peka dengan kenyataan yang terjadi di Tanah Papua. “Saya dan mayoritas rakyat Bodi sekali lagi kecewa dengan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK tersebut. Sama sekali tidak mempertimbangkan situasi kami di daerah,” tandasnya, sebagaimana juga didukung Paulus Kurarop, tokoh masyarakat Bodi.
Mereka berharap, MK dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih obyektif lagi dalam melakukan pernilaian terhadap situasi yang berkembang di Tanah Papua.
Yusak arahkan dukungan ke Hengky
Sementara itu, akibat keputusan MK tersebut, pihak KPU kemudian menjadual ulang pekaksanaan Pilkada, dan berarti menganggap tidak sah Pilkada 9 Desember 2020 yang dimenangkan Yusak Yaluwo bersama pasangannya.
Yusak Yaluwo dan massa pendukungnya pun akhirnya menerima dengan jiwa besar keputusan MK tersebut, kendati dengan berat hati.
Saat ini dilaporkan, Yusak Yaluwo sudah mengarahkan suaranya ke Paslon No 1, Hengky Yaluwo dan Lexi Wagiu.
Disebutkan, Hengky merupakan tokoh milenial (harapan generasi muda Papua di Bodi) yang pernah ke Universitas Indonesia (UI) untuk mengikuti pendidika S2. (B-ctm/jr)



