11 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Kesimpulan !!! Koruptor boleh daftar Caleg, KPU jadi penentu

BENDERRAnews, 5/7/18 (Jakarta): Kini, para mantan narapidana korupsi atau koruptor masih diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melakukan verifikasi untuk menentukan lolos atau tidaknya calon legislatif (Caleg) tersebut.

Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil rapat gabungan pimpinan DPR, KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) di gedung DPR, Kamis (5/7/18).

Rapat gabungan tersebut membahas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 (PKPU Pencalegan) yang telah diundangkan.

Hargai keputusan Pemerintah

Ketua DPR Bambang Soesatyo selaku pemimpin rapat mengatakan secara umum rapat menghargai keputusan pemerintah, yakni Kemkumham, yang telah mengundangkan PKPU tersebut.

Pihaknya juga menghargai adanya ketentuan hukum lain, terutama yang terkait dengan hak dipilih dan memilih, sesuai konstitusi.

“Kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar menjadi caleg di semua tingkatan di partai politik (parpol) masing-masing,” ujarnya.

Sembari menunggu proses verifikasi, menurutnya, pihak-pihak yang menolak PKPU Pencalegan bisa menggunakan hak melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau gugatan diterima, maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg, tetap kalau ditolak MA, maka KPU mengembalikan dan mencoretnya,” katanya.

KPU kukuh

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan tidak ada perubahan dari PKPU yang sudah diundangkan dan tetap dijalankan. Pihak yang keberatan terhadap PKPU Pencalegan dipersilakan mengajukan gugatan ke MA.

“Karena tahapan ini berjalan terus dan ada masukan agar parpol dalam mengajukan bakal pasangan calon itu bisa diterima KPU pendaftarannya, di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Jika diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya kita kembalikan ke partai,” terangnya.

Dalam proses pendaftaran caleg, lanjutnya, siapa pun bisa mendaftar, tetapi akan ada verifikasi oleh KPU.

“KPU akan menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ada di PKPU atau tidak,” kata Arief Budiman seperti diberitakan Suara Pembaruan sebagaimana dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BS/jr)

 

Sumber: Suara Pembaruan

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles