BENDERRAnews, 15/11/18 (Jakarta): Komisi Pemilihan Umum mendapat perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk segera memasukkan nama Osman Sapta Odang alias OSO dalam daftar calon tetap DPD RI.
Tegasnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, Keputusan KPU tertanggal 20 September 2018 itu tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sidang bacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu dipimpin oleh Edi Septa Surhaza, serta didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
“Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Edi saat membacakan putusan, di PTUN Jakarta, Rabu (14/11/18).
Tegas batalkan Keputusan KPU
Dilaporkan, PTUN juga dengan tegas membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU juga diperintahkan mencabut keputusan penetapan DCT anggota DPD tersebut.
“Memerintahkan Tergugat (KPU) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019,” kata Edi Septa Surhaza, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)



