10.3 C
New York
Friday, April 10, 2026

Buy now

spot_img

Tangkap !!! KPU: Polisi segera tindak penyebar ‘hoax’ hasil perolehan suara luar negeri

BENDERRAnews, 10/4/19 (Jakarta): Sejak siang tadi, Rabu (10/4/19) ini, sebuah berita Liputan6.com diplintir, seolah sudah hasil perolehan suara Pilpres dari beberapa negara di luar negeri, dengan memenangkan Capres tertentu.

Ternyata, hal ini merupakan hoax yang sengaja disebar oleh para pendukung Capres tersebut.

Dalam hoax tersebut, disebutkan, Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo alias Jokowi, hanya menang di dua daerah pemilihan luar negeri, sementara yang lainnya kalah.

Terkait itulah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta aparat keamanan atau polisi segera menangkap penyebar hoax hasil perolehan suara Pemilu di Luar Negeri.

Arief menegaskan, hasil perolehan tersebut sudah jelas hoax. Sebab, menurutnya, hasil perolehan suara di luar negeri (LN) baru diketahui setelah 17 April 2019.

“Iya, kami mengimbau polisi bisa menindak. Karena itu jelas, berita itu enggak benar,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (10/4/19).

Jangan tunggu laporan

Arief mengaku, jika kasus hoax tersebut dilaporkan oleh KPU, prosesnya agak panjang. Selain itu, kata dia, energi KPU juga akan tersita untuk mengurus kasus hoax tersebut, sementara masih banyak hal teknis penyelenggaraan pemilu yang harus diselesaikan KPU.

“Kalau harus pakai laporan, terus terang saja prosesnya akan panjang. Kami sebetulnya energinya itu tidak banyak karena sudah tercurahkan tenaganya dengan persiapan-persiapan pelaksanaan pemilu ini,” demikian Arief.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, kabar atau berita yang menyebutkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 Luar Negeri benar-benar  hoax.

Sebab, meskipun pemungutan suara luar negeri sudah mulai dilaksanakan pada 8 sampai 14 April 2019, namun hasil perolehan suara pemilu LN (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

“Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Luar Negeri atau PPLN dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPSLN,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Rabu (10/4/19), seperti dilansir BeritaSatu.com.

Diketahui sesudah 17 April

Hasyim mengungkapkan, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU Nomor 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.

Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode, yakni memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI dan metode pos.

“Namun, kegiatan penghitungan suara Pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Hasilnya, baru diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai,” tandas dia.

Hasyim juga menyampaikan bahwa beberapa wilayah di luar negeri yang sudah dan sedang menyelenggarakan pemungutan suara, antara lain, di Sana’a (Yaman) pada Senin 8 April 2019, Panama City (Panama) dan Quito (Ekuador) pada Selasa, 9 April 2019, serta Bangkok (Thailand) dan Songkhla (Thailand) pada 10 April 2019.

“Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di LN belum dilaksanakan. Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yg beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Hasyim Asy’ari. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles