BENDERRAnews, 25/5/19 (Amurang): Ada indikasi terjadi pelanggaran administratif, pihak KPU Kabupaten Minahasa Selatan pun diadukan ke Bawaslu.
Ketua PDI-P Sulut, Olly Dondokambey melalui penasehat hukum pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI-P Sulut melaporkan KPU Minahasa Selatan (Minsel) ke Bawaslu Sulut.
Dilansir BeritaManado.com, laporan inu dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Laporan pada akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu Minsel.
Dari informasi yang diperoleh, Bawaslu Minsel telah dua kali melakukan sidang Ajudikasi.
Sidang pertama pada Rabu (22/5/19) dengan agenda mendengarkan putusan pendahuluan.
Disebut Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel Franny Sengkey, sidang pertama sudah digelar dan pada Jumat (24/5/19) telah dilanjutkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan laporan pihak pelapor serta jawaban atau tanggapan pihak terlapor.
“Sidang pemeriksaan jumat tadi siang juga diskors karena pihak pelapor masih akan mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Sengkey selaku Ketua Majelis Sidang.
Sidang lanjutan yang dihadiri oleh para pengacara PDIP Sulut ini nanti dilanjutkan pada Jumat minggu depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti.
Sebagaimana diketahui objek sidang adalah tindakan KPU Minsel yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam Tompasobaru karena adanya kondisi masyarakat diijinkan memilih dan dimasukan pada kategori pemilih DPK padahal hanya menunjukan kartu keluarga.
Hal ini terjadi di TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru.
Diterima Bawaslu RI
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam persidangan, Selasa (21/5/19) lalu, memutuskan, menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Salah-satu yang diterima ialah laporan calon DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Jerry AK Sambuaga.

Jerry Sambuaga
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (22/5/19) siang, mengakui adanya laporan tersebut.
“Iya benar, mulai sidang di Bawaslu RI besok (Kamis, 23/5/19, Red), jam satu siang. KPU Sulut siap tunjukkan bukti-bukti,” jelas Ardiles Mewoh.
Berikut Lampiran Putusan Terkait Laporan Jerry Sambuaga:
Nomor putusan: 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Diterima)
Pelapor: Jerry A.K Sambuaga
Terlapor: KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Hingga berita di-‘publish’, pihak Bawaslu Sulut belum berhasil diperoleh konfirmasi. (B-BM/jr)



