BENDERRAnews, 4/9/19 (Jakarta): Pihak keamanan RI akhirnya menyatakan, ada keterlibatsn asingb dalam kerusuhan di Tanah Papua.
Ya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) mengungkapkan, ada peran asing dalam kerusuhan di Papua. Namun dia tidak menyebut dari mana saja pihak asing yang ikut memprovokasi kasus Papua.
“Memang ada, bukan dugaan. Ada buktinya, ada satu kegiatan yang memang benar-benar itu merupakan kegiatan dari luar,” kata Wiranto di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (4/9/19).
Ia menjelaskan, kegiatan-kegiatan luar itu kemudian menginspirasi, memotivasi dan menghasut lokal. Lanyas muncullah gerakan-gerakan yang berujung pada kerusuhan hingga minta merdeka.
Tangkap Benny Wenda
Saat ditanya apakah Beny Wenda termasuk satu tokoh yang memprovokasi dari luar negeri untuk kerusuhan Papua, Wiranto tegaskan, jika Beny masuk Indonesia, dia akan menangkapnya. Dia akan membawa Beny diproses menurut hukum Indonesia. Wiranto tidak mau ada orang yang sudah mendapat suaka di luar negeri lalu memprovokasi masyarakat dalam negeri untuk membuat kerusuhan.
“Bukan hanya Indonesia, negara-negara lain pun ada pihak-pihak tertentu yang selalu ngerecokin. Tatkala mereka sudah bukan warga negara Indonesia dan juga sudah ada perlindungan suaka dari negara-negara lain, prosesnya kan tidak sesederhana yang kita pikirkan. Masuk ke Indonesia saya tangkap atau kita tangkap, kita proses. Tapi tatkala kegiatannya di luar sana, tentunya ini butuh sesuatu kegiatan diplomasi. Ada hukum-hukum Internasional yang kita harus lakukan,” jelas Wiranto.
Wiranto sampaikan Indonesia tidak diam. Indonesia selalu ada langkah-langkah mengantisipasi, bahkan mengintersep kegiatan provokasi atau hasutan-hhasutan yang bertujuan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Langkah intersepsi ada, ada pencegahan, ada counter narasi, ada counter provokasi di PBB. Narasi-narasi Kementerian Luar Negeri sudah disampaikan. Saya sendiri sudah menghubungi teman-teman di daerah Pasifik Selatan,” tegas Wiranto, seperti diberitajan Suara Pembaruan.
Sebelumnya, Wiranto telah menyebutkan, Benny Wenda merupakan aktor dari kerusuhan di Papua. Dia melakukan kampanye-kampanye kebohongan di Sosial-Media sehingga masyarakat terhasut.
Benny merupakan tokoh asal Papua, namun kini tinggal di Oxford, Inggris. Dari Inggris, dia melakukan kampanye kemerdekaan Papua.
Penyebar ‘hoax’ ditahan
Sementara itu dari Surabaya, dilaporkan, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax dan provokasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9/19), mengatakan, Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya, hingga memantik demonstrasi berujung rusuh di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat.
“Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Veronica ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya mendalami bukti-bukti yang ada serta memeriksa enam saksi.
“Dia (Veronica) ini aktif dan setiap kejadian di Jatim berkaitan dengan masalah Papua. Yang bersangkutan selalu berada di tempat. Desember yang bersangkutan pernah bawa dua wartawan asing,” ungjapnya.
Kapolda menjelaskan, saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat, tetapi aktif menyebarkan hoax dan provokasi di media sosial Twitter.
“Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019,” katanya.
Polda Jatim, katanya, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.
“Peristiwa di Papua tanggal 18, 19 Agustus sangat kuat sekali dia ini ikut terlibat secara langsung di media sosial sehingga kami putuskan menjadi tersangka. Ini salah satu yang aktif melakukan provokasi,” tegasnya.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, lalu UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Demikian ANTARA. (B-SP/ANT/BS/jr)



