11.8 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Terungkap !!! Ide bunuh Ninoy Karundeng direncanakan tersangka ‘tabib’ IA

BENDERRAnews, 22/10/19 (Jakarta): Hingga kini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menangkap 15 tersangka kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, mereka memiliki peran masing-masing mulai dari menyebarkan video pengeroyokan dan penghasutan, mencuri data, menganiaya, hingga berniat membunuh Ninoy menggunakan kampak.

Ide membunuh Ninoy itu muncul dari tersangka Irshad Ahmad alias IA, 57 tahun, yang kerap disapa tabib karena mengaku dapat melakukan pengobatan alternatif.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti mengatakan, IA ditangkap penyidik, di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, 5 Oktober 2019.

“Perannya ada di TKP pada saat kejadian, melakukan pemukulan juga menggunakan tangan kanannya dan itu dikuatkan dengan keterangan saksi dan tersangka, termasuk rekaman CCTV yang berhasil kami dapatkan. Turut menginterogasi dan mengintimidasi, dan paling utama merencanakan pembunuhan,” ujar Dedy, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10/19).

Menggunakan kampak

Disebut Dedy, tersangka merencanakan membunuh Ninoy menggunakan alat kampak, kemudian jenasahnya akan diletakkan di satu titik kerusuhan massa menggunakan mobil ambulans, sehingga seolah-olah Ninoy merupakan korban tindakan represif dan kezoliman aparat kepolisian dalam membubarkan massa. Beruntung rencana jahat itu tidak terjadi karena ambulans yang akan digunakan tidak kunjung datang ke TKP.

“Alhamdulillah, Allah masih mencintai dan melindungi bangsa ini sehingga rencana itu tidak terlaksana. Beberapa tersangka dan saksi akhirnya melepaskan korban dengan ancaman tidak lapor polisi,” ungkapnya.

Dedy menyampaikan, penyidik melakukan proses penyidikan, penahanan dan melengkapi berkas perkara para tersangka sesuai dengan fakta dan data yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga layak diuji dalam pengadilan nanti.

“Metode pemeriksaan dan pembuktian kami satu orang dikuatkan dengan keterangan saksi dan tersangka lain, dan semuanya dikuatkan dengan rekaman audio visual,” kata Dedy Murti, seperti dilansir BeritaSatu.com. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles