11.8 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Nah !!! Jokowi: Kepala daerah jangan buru-buru tutup wilayah, Anies terapkan PSBB moderat, berikut sejumlah perbedaan dengan PSBB total

BENDERRAnews.com, 15/9/20 (Jakarta): Para kepala daerah diminta untuk tidak terburu-buru menutup sebuah wilayah dalam rangka upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

“Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota dan kabupaten. Kalau kita bekerja berbasiskan data, langkah-langkah intervensinya itu bisa berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah di lapangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta saat memberikan arahan dalam rapat kebinet terbatas mendengarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual di Jakarta, Senin (14/9/20) kemarin.

Dalam ratas tersebut, Jokowi kembali mengingatkan pentingnya manajemen penanganan maupun manajemen intervensi berskala lokal dan komunitas dalam penanganan pengendalian Covid-19.

“Sekali lagi manajemen penanganan klaster-klaster transmisi lokal ini yang perlu ditingkatkan, terutama di delapan provinsi yang menjadi prioritas, yang sudah sejak dua bulan lalu saya sampaikan. Strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan, baik itu manajemen intervensi di skala lokal dan komunitas,” ujar Jokowi.

Karena itu, Jokowi meminta kepala daerah untuk melihat data sebaran Covid-19 saat hendak mengeluarkan keputusan merespon penambahan kasus di provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing.

“Saya ingin menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian kita semuanya. Yang pertama, perlu diingatkan kembali bahwa keputusan-keputusan dalam merespon pertambahan kasus di provinsi, kabupaten, maupun kota dan minta semuanya selalu melihat data sebaran,” terang Jokowi.

Kepala Negara juga meminta kepala daerah menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dan pembatasan berskala berbasis lokal, baik di tingkat RT, RW, desa, atau kampung. Dengan demikian, kepala daerah bisa fokus pada penanganan pengendalian Covid-19.

“Kemudian yang sudah berkali- saya sampaikan terapkan strategi intervensi berbasis lokal, strategi pembatasan berbasis lokal baik di tingkat RT RW desa kampung, sehingga penanganan lebih terperinci dan bisa lebih fokus karena dalam sebuah provinsi,” jelas Jokowi.

Hal ini harus dilakukan, karena tidak semua wilayah kabupaten atau kota berstatus zona merah. Strategi yang dilakukan harus dengan cara yang berbeda-beda.

“Misalnya, ada 20 kabupaten dan kota tidak semua berada di posisi merah sehingga penanganannya jangan digeneralisasi. Di satu kota juga tidak semua kecamatan, desa, merah semua. Ada yang hijau, ada yang kuning. Strategi berbeda-beda,” tutur Jokowi.

PSBB ‘moderat’

Se,entara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) moderat mulai hari ini, Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020. Jika masih terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan, PSBB bentuk ini kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

PSBB kali memiliki sejumlah perbedaan dengan penerapan PSBB ketat (total) yang dilakukan pada 10 April hingga 4 Juni 2020 lalu. Peraturan pelaksanaan PSBB pun telah direvisi menjadi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers mengenai pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers mengenai pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020) (Foto: istimewa)

Secara umum, pengaturan PSBB moderat dengan PSBB sebelumnya hampir sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut ini sejumlah perbedaan pengaturan PSBB moderat dengan PSBB sebelumnya.

1. Aktivitas kerja di tempat usaha/kantor
Pada PSBB moderat kali ini, aktivitas kerja di tempat usaha atau kantor masih diperbolehkan, namun dengan batasan jumlah orang paling banyak 25 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Hal ini dilakukan jika mekanisme kerja dari rumah atau tempat tinggal tidak dapat dilakukan. Ketentuan ini berlaku untuk jenis usaha, perusahaan atau perkantoran yang tidak termasuk dalam 11 jenis usaha esensial atau vital.

Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya, yang melarang semua aktivitas usaha di tempat usaha atau tempat kerja. Saat itu, semua aktivitas di tempat usaha atau kantor diberhentikan sementara dan diganti dengan kerja dari rumah atau work from home (WFH) kecuali untuk 11 jenis usaha esensial.

2. Waktu penghentian aktivitas kantor jika ada karyawan yang terpapar Covid-19
Dalam PSBB moderat kali ini, pimpinan tempat kerja atau kantor diwajibkan melakukan melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. Penutupan dilakukan untuk seluruh kantor atau gedung tempat usaha selama 3 hari untuk sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

Sementara dalam PSBB sebelumnya, penghentian aktivitas pekerjaan di tempat kerja diatur lebih lama, yakni selama minimal 14 hari kerja jika ditemukan pasien dalam pengawasan (PDP) kasus Covid-19.

3. Mal masih tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen
Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dalam pelaksanaan PSBB moderat kali ini. Hanya saja kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas mal bersangkutan. Pengaturan ini berbeda dengan PSBB sebelumnya, di mana mal tidak diizinkan beroperasi. Saat itu, yang diizinkan beroperasi hanya beberapa jenis usaha yang ada di mal, seperti toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus yang berada di dalam mal.

4. Pembatasan kapasitas 50 persen untuk 11 jenis usaha esensial
Dalam PSBB kali ini, terdapat penegasan khusus untuk 11 jenis usaha esensial yang diizinkan beroperasi agar wajib menerapakan kapasitas maksimal yang masuk kerja 50 persen. Dalam PSBB sebelumnya, tidak ada pembatasan karyawan yang masuk kerja untuk 11 sektor usaha esensial, hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan interaksi. Ke-11 jenis usaha ini ialah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan obyek vital nasional sèrta kebutuhan sehari-hari.

Pembatasan kapasitas 50 persen ini juga berlaku untuk tiga sektor berikut, pertama, kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya. Kedua, BUMD/BUMN yang yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Ketiga, Organisasi Kemasyarakatan lokal & internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

5. ASN hanya diizinkan masuk 25 persen
Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor pemerintahan hanya diizinkan masuk 25 persen dari kapasitas kantor dalam masa PSBB moderat kali ini. Hal ini sesuai dengan pengaturan Menteri PAN-RB terkait mekanisme kerja ASN di zona berisiko tinggi. Dalam pengaturan PSBB sebelumnya, kantor atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah termasuk sektor yang diizinkan beroperasi salama masa PSBB tanpa adanya pembatasan kapasitas pegawai yang masuk kerja. Meskipun disebutkan bahwa pengaturan kerja ASN berdasarkan ketentuan dari kementerian terkait.

6. Aktivitas keagamaan di tempat ibadah masih diizinkan secara terbatas
Pada PSBB sebelumnya, aktivitas keagamaan di rumah atau tempat ibadah tidak diizinkan sama sekali. Semua kegiatan keagamaan di tempat ibadah dihentikan sementara saat itu dan dijalankan dari rumah atau tempat tinggal. Pada PSBB kali ini, aktivitas keagamaan di rumah atau tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat.

7. Ojek online-pangkalan diperbolehkan angkut penumpang, SIKM Tidak Berlaku
Dalam PSBB moderat kali ini, ojek online dan pangkalan tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang dan barang. Hal ini berbeda dengan pengaturan PSBB sebelumnya, di mana ojek online dan pangkalan hanya diizinkan angkut barang, tidak diizinkan angkut penumpang. Selain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta juga tidak berlaku dalam PSBB moderat kali ini.

8. Penerapan Sanksi Progresif
Sanksi dalam PSBB moderat ini akan lebih tegas lagi dengan penambahan penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan atau ketentuan PSBB secara berulang. Sanksi progresif berlaku untuk perorangan dan badan usaha. Dalam PSBB sebelumnya, sanksi progresif ini belum diatur sama sekali. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles