BENDERRAnews.com, 27/2/21 (Jakarta): Kabupaten Minahasa Selatan dan beberapa daerah lain di Provinsi Sulawesi Utara telah sejak tempo doeloe memiliki kearifan lokal memproduksi minuman berkadar alkohol dari pohon enau, utamanya di desa Malola, Wanga (Kecamatan Motoling), serta sejumlah kawasan lain di Tombatu, Ratahan, Kawangkoan, Langowan, hingga Tatelu.
Kendati ada aturan silih berganti yang melarang peredaran minuman keras (Miras), faktanya produksi para petani dari Sulawesi Utara terus menembus Papua, Surabaya bahkan Jakarta. Sehingga produk utamanya yakni ‘Cap Tikus’ (CT) begitu populer di berbagai daerah, di samping produk ikutannya seperti ‘Pinaraci’, ‘Saledo’, ‘Cako’ (ini sudah dioplos dengan minuman bersoda) hingga ‘Kasegaran’ , ‘Bersalaman’, dan sejenisnya (diolah dari CT di pabrik-pabrik kecil setempat).
Sejak beberapa dekade lalu, utamanya sejak 1990-an, karena gencarnya pelarangan peredaran CT dan sejenisnya, sehingga di Bandara Internasuonal Sam Ratulangi terjadi bertumpuk-tumpuk galon CT yang ‘diamankan’ petugas, juga di sejumlah pelabuhan laut (terutama Pelabuhan Samudera Bitung), lalu muncul ikhtiar beberapa pihak untuk memproduksi CT menjadi lebih berkualitas ekspor, jadi semacam ‘gin tonic ala Minahasa’. Ini dimaksudkan, agar layak masuk pasaran legal, bisa dijual di bar-bar, area ‘duty free’ Airport & Port, ada di etalase ‘modern mart’, dan seterusnya.
Upaya-upaya menjadikan sebagai minuman layak pasar dengan kemasan internasional, mulai sejak dua tahun lalu terealisasi, hasil kerjasama pengusaha dari Manado didukung Pemkab Minsel.
Jokowi teken Perpres
Bak gayung bersambut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) barusan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (‘Omnibus Law’).
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/21), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. – Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. – Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Nah, tunggu apalagi. Mari mulai meneruskan industri CT dari Minshasa Selatsn dan Manado. Pasarnya khan jelas. Tinggal diatur mekanisme pemasarannya serta tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaannya. Maju CT.
Apalagi ada studi awal medis menyebut, CT pun bisa menerabas aneka bakteti, virus, kuman dan infeksi, termasuk Covid-19. Artinya, CT bisa juga diolah jadi produk-produk farmasi, kosmetika serta industri lainnya yang kian akan menambah ‘value added’-nya.
Hmmm…Semoga ‘CT’ yang merupakan satu dari sekian banyak hasil kearifan lokal Minahasa semakin berkibar. (B-DC/jr — foto ilustrasi istimewa)



