BENDERRAnews, 8/12/17 (Bandung): Sesudah mempelajari dengan seksama, Wagub Jabar Deddy Mizwar alias Demiz mengakui, lokasi kota Meikarta itu sesuai dengan fungsi wilayahnya sebagai perumahan.
Demiz pun menegaskan, lokasinya juga sudah mengantongi IPPT izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang dimiliki Lippo Group sejak tahun 1994.
Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar memberi izin pembangunan megaproyek properti Lippo Group, yakni kota modern mandiri Meikarta, dengan dukungan infrastruktur terlengkap di Asia Tenggara.
“Bupati memohon,” kata Demiz di Bandung, Rabu (6/12/17).
Dasar Perda
Pemberian rekomendasi itu, menurut Demiz, didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.
Meikarta berada di area yang masuk kategori kawasan strategis provinsi di wilayah Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta (Bodebekapur).
“Dia ada di kawasan strategis provinsi. Seperti KBU (kawasan Bandung Utara, Red) harus ada rekomendasi, bukan izin,” kata dia.
Proyek Meikarta, menurutnya, belum termasuk pengembangan kawasan berskala metropolitan, sehingga tidak perlu menggunakan Peraturan Daerah 12 Tahun 2014 tentang Kawasan Metropolitan.
Regulasi tersebut mengatur proyek berskala metropolitan yang ada di Jawa Barat, yakni metropolitan Bandung Raya, Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan, serta Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta.
Sesuai fungsinya
Demiz juga mengatakan lokasi Meikarta sesuai dengan fungsi wilayahnya sebagai perumahan. Lokasinya juga sudah mengantongi IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah) yang dimiliki Lippo Group tahun 1994.
Rekomendasi untuk proyek Meikarta mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang.
Salah satunya soal kepastian pasokan air. “Mereka sudah dapat izin pasokan air bersih dari Jatiluhur 1.000 liter per detik (1 meter kubik per detik),” ungkapnya seperti dilansir ‘Tempo.co’.
Sementara iti, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution, menambahkan, rekomendasi baru diberikan tiga hari lalu.
Ada sejumlah persyaratan dalam rekomendasi pemerintah provinsi tersebut. Di antaranya larangan penggunaan air tanah karena sudah minim, memiliki fasilitas pengolahan limbah dan sampah mandiri, serta pengaturan transportasi. (B-TC/jr)



