-1.2 C
New York
Tuesday, February 24, 2026

Buy now

spot_img

Duh !!! Tujuh Parpol gugat KPU karena gagal lolos ke tahap verifikasi faktual

BENDERRAnews, 30/12/17 (Jakarta): Gagal lolos, tujuh partai politik secara resmi menggugat keputusan KPU terkait penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2019.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan, tujuh Parpol ini tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak bisa melaju ke tahapan verifikasi faktual.

“Tujuh parpol sudah resmi mendaftarkan permohonan ke Bawaslu sampai hari ini,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Jumat (29/12/17) kemarin.

Ketujuh partai yang dimaksud Fritz ialah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

Fritz menambahkan, hari ini (Jumat, 29/12/17 kemarin, Red), merupakan batas akhir pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu, pasca KPU mengeluarkan keputusan pada 24 Desember 2017 lalu. Namun, ke-7 parpol ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.

“Permohonannya memang belum memenuhi syarat semua, tetapi ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fritz mengingatkan para pemohon untuk melengkapi syarat-syarat pengajuan permohonan sebagai diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“Misalnya, surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon serta identitas pemohon,” jelasnya.

Dinilai tidak cermat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, menilai KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi terhadap data yang menjadi syarat pendaftaran partai Idaman.

Disebutnya, ketidakcermatan KPU membuat Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Kami menilai teman-teman KPU tidak cermat dalam memeriksa dan meneliti data-data yang sudah kita berikan. Karena itu, kita gugat keputusan KPU yang menyatakan kami tidak mememuhi syarat administrasi dan meminta bawaslu mencabut keputusan tersebut,” tandas Ramdansyah.

Pihaknya juga akan kembali mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan KPU sebagai acuan penelitian administrasi. Menurutnya, penggunaan Sipol telah menimbulkan masalah.

“Kami juga akan menggugat penggunaan Sipol oleh KPU karena Sipol ini telah menimbulkan banyak masalah,” demikian Ramdansyah. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles