10.9 C
New York
Tuesday, October 28, 2025

Buy now

spot_img

Nah !!! Ihwal kasus reklamasi Jakarta, Polisi: Kan sudah dari zaman pak Harto?

BENDERRAnews, 28/2/18 (Jakarta): Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta terus diselidiki Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dilaporkan, sejauh ini polisi belum menemukan adanya dugaan maladministrasi.

“Ini soal administrasi kan. Sampai saat ini belum ditemukan dugaan maladministrasi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (28/2/18).

Penyidik sudah memeriksa sekitar 40 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pertanahanan Nasional, lembaga-lembaga dan kementerian terkait kasus reklamasi, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil serta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Itu nanti semua mantan gubernur akan diperiksa. Kan sudah dari zaman Pak Harto (Soeharto) itu reklamasi,” ungkapnya.

Berjalan baik

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menuturkan, progres penyelidikan kasus reklamasi berjalan baik.

“Pihak dari Pemda, dari semua (lembaga) sudah bagus memberikan keterangan. Sudah jelas. Dari pihak-pihak yang berkaitan dengan reklamasi dari sisi kementerian juga sudah kita ambil keterangannya,” katanya.

Ia menyampaikan, melihat alur administrasinya juga sudah hampir lengkap sehingga penyidik tahu perjalanannya mulai dari awal sampai saat ini.

“Kalau progres report yang dilaporkan pada kami bagus. Keterangan dari kementerian sudah, dari pihak Pemda juga sudah, malahan pejabat-pejabat yang terdahulu juga sudah memberikan keterangan, beserta kelengkapan dokumen sudah bagus. Tahapan-tahapan dokumen juga sudah ada. Mungkin nanti kita tinggal mengambil keterangan dari pihak yang ada kaitannya dengan pengeluaran dokumen IMB,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik hingga saat ini belum melihat ada permasalahan dalam sisi administrasi. “Saya sih melihatnya sampai saat ini belum ada masalah,” tandasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki proyek reklamasi sejak September 2017. Awalnya penyidik mengumpulkan data, dokumen dan keterangan saksi dari sejumlah instansi termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, penyidik melihat ada dugaan pidana korupsi dalam proyek reklamasi.

Penyidik menduga ada pelanggaran terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan senilai Rp 3,1 juta per meter di proyek reklamasi Pulau C dan D. Lantas, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Demikian ‘BeritaSatu.com’ melansir. (B-BS/jr)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles