Jakarta–CS, 6/3/17 (BENDERRA/SOLUSSI): Dr Soni Sumarsono, MDM, yang sehari-harinya menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, secara resmi kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/3/17) malam ini.
Dilaporkan, serah terima jabatan telah dilaksanakan di Balai Kota DKI, Jakarta, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung, Soni Sumarsono, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Dalam acara tersebut dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam surat keputusan tersebut, Mendagri telah menunjuk Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye putaran kedua Pilgub DKI 2017, yang dilakukan dari 7 Maret hingga 15 April 2017.
Tugas dari Plt Gubernur ialah menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang ada, memelihara ketentraman dan ketertiban (Trantib) masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan Pilgub putaran kedua maupun menjaga netralitas PNS
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt Gubernur DKI, Soni Sumarsono yang juga Anggota Dewan Penasihat Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP), dan DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (PA GMNI), bertanggung jawab kepada Mendagri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung mengatakan, Sumarsono ditunjuk menjadi Plt Gubernur karena memenuhi persyaratan. Sebelumnya dia itu juga menjadi Plt Gubernur selama sekitar 4 bulan saat kampanye putaran pertama Pilkada berlangsung.
“Persyaratannya kan dari eselon I Kemendagri, kemudian beliau eselon I dan ini putaran kedua saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur yang cuti,” kata Yuswandi.
Dalam acara sertijab, Yuswandi menyerahkan surat keputusan Mendagri kepada Sumarsono dan juga menyerahkan surat cuti dari Mendagri. Lalu Basuki menyerahkan nota kerja Gubernur kepada Sumarsono.
Yuswandi menegaskan Kemdagri telah menerbitkan surat izin cuti bagi Basuki dan Djarot. Mereka sapaan Basuki dan Djarot diwajibkan mengambil cuti karena harus menjalani kampanye mulai Selasa (7/3/17) besok.
Sudah pengalaman
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung bila Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memilih Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono kembali menjadi Plt Gubernur DKI.
Ia juga setuju dengan pandangan Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat yang juga mendukung bila Sumarsono menjadi Plt Gubernur.
“Mungkin Pak Djarot ada pertimbangan teknis. Mungkin Mendagri pemikirannya juga sama dengan kita,” kata Ahok seusai meninjau pembangunan Masjid Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Disebutnya, jika yang menjadi Plt Gubernur ialah orang lama atau yang pernah memegang jabatan yang sama, berarti ia tidak perlu belajar lagi. Karena ia sudah mengenal medan pekerjaan dan orang-orang yang membantunya menjalankan roda pemerintahan di DKI Jakarta.
Tegasnya, Soni Sumarsono itu merupakan sosok berpengalaman memimpin daerah, termasuk ketika sukses menjadi Penjabat (Pnj) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015-2016 lalu.
“Kalau masukin orang baru, dia belajar lagi. Kalau sudah 3,5 bulan kan sudah kenal. Rezeki beliau lah hampir lima atau enam bulan jadi Plt,” ujarnya.
Ia menegaskan pihak yang berhak memilih Plt Gubernur adalah Mendagri Tjahjo Kumolo. “Saya mana berhak memilih. Yang berhak memilih Mendagri. Kalau saya mau memilih, ya pilih saya lagi dong,” jelasnya.
Pelantikan Plt Gubernur DKI Jakarta dilakukan di Balai Kota DKI, Jakarta, dimulai pada pukul 19.00 WIB. Acara serah terima jabatan ini akan dihadiri oleh Basuki dan Djarot. Kemungkinan besar, Sumarsono kembali menjadi Plt Gubernur DKI. Demikian ‘BeritaSatu.com’ sebagaimana diolah Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’ untuk ‘Cahayasiang.com. (Tim)
