Dibubarkan !!! Status hukum HTI keluar di era SBY, GPPMP: “Pembubarannya konstitusional !!!”

BENDERRAnews, 19/7/17 (Jakarta): Langkah Pemerintah mencabut status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia berdasarkan ketentuan Perppu 2/2017 tentang Ormas mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, baik secara institusi maupun perorangan.

Redaksi antara lain mencatat, dukungan itu datang dari Direktur Eksekutif ‘Maarif Institute’, Muhammad Abdullah Darraz, DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih14 Februari 1946 (GPPMP) melalui Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) “Merah Putih”, Arthur Rumimpunu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Eddy, dan Kepala BNPTKI, Nusron Wahid.

Selain mendukung, Muhmmad Abdullah Darraz dan Arthur Rumimpunu secara terpisah mempertanyakan, apa dasar pertimbangan Pemerintah saat memberikan status badan hukum kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tiga tahun silam, saat masih di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana diketahui, HTI memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Juli 2014, di masa Presiden SBY.

“Saya sepakat. Ini (HTI) harus diberikan sanksi tegas. Apalagi, organisasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka ini bukan melakukan dakwah tetapi gerakan politik. Hal ini sangat mengganggu dan mencederai bangsa Indonesia,” kata Darraz, Rabu (19/7/17)

Ia juga menuturkan, pemerintah harus hadir untuk memberikan tahapan-tahapan sanksi terhadap organisasi-organisasi yang selama ini bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah saat mencabut status badan hukum kepada sebuah Ormas harus mengkaji dasarnya.

“Demikian pula pemerintah harus mengkaji pemberian status hukum. Dulu pemberian status hukum HTI itu pada jamannya SBY. Persoalannya, kita harus mempertanyakan apa dasar pemerintah saat itu memberikan status hukum pada organisasi HTI yang jelas bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Selanjutnya, Darraz juga mengimbau pemerintah saat menertibkan Ormas, sebaiknya mengikuti prosedur seperti yang diterapkan pada dunia kerja. “Setiap kesalahan harus diberikan peringatan, mulai dari surat peringatan pertama hingga pencabut status badan hukum,” ujarnya seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’.

Hal ini perlu diingatkan karena pihaknya belum melihat tahapan tersebut dilakukan pemerintah. Disebutnya, prosedur yang ada pada Perppu saat ini merupakan ringkasan dari durasi pemberian sanksi.

Resmi dibubarkan

Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut status badan hukum organisasi tersebut.

“Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan (izinnya), tidak akan diterima pemberitahuannya, karena sudah tidak sah, sudah tidak diakui. Jadi, kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan,” kata tegas Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/17).

Intinya, Setyo menambahkan, karena sudah dibubarkan secara organisasi, HTI tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi.

Tak hanya tak dilayani kalau hendak berunjuk rasa namun bila HTI hendak menggelar pertemuan maka polisi tidak akan menerima pemberitahuannya.

“Kalau dia tidak setuju sampaikan ke pengadilan. Bahkan, kalau dia melakukan secara sengaja terang-terangan, meski itu sudah dilarang, dan tetap melakukan (aktivitas), pasti bisa (ditindak) karena ada klausul pidananya,” lanjutnya.

Bahkan, kalau kedapatan berpidato dan menyebut “khilafah”, “Ya bisa ditindak. Kita akan melakukan penyelidikan itu. Kita selalu melakukan pengumpulan bahan keterangan baru kita analisis,” ujarnya.

Tapi bagaimana jika individu di HTI tetap bergerak tanpa nama HTI? “Kalau individu kita enggak ngerti. Ya selama dia tidak membawa nama organisasi tidak bisa di apa-apakan,” jawab Setyo.

Pembubarannya konstitusional

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan langkah konstitusional. Kalau menunda eksekusi, pemerintah bisa kehilangan momentum dan menyatakan Perppu ini dalam keadaan darurat.

“Saya kemarin nyatakan harus dikoreksi pernyataan Pak Tjahjo (Mendagri Tjahjo Kumolo) yang harus menunggu Perppu diproses DPR. Apa gunanya Perppu dibuat kalau masih menunggu persetujuan DPR untuk eksekusi?” ujar Lukman Edy di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/7/17).

Hal senada dinyatakan Direktur PBH “Merah Putih” GPPMP, Arthur Rumimpunu, yang mengatakan, sejak sah dikeluarkan, Perppu itu sah diejawantahkan.

“Segala Ormas yang kena mengena dengan aturan seperti diatur dalam Perppu, harus menyesuaikan diri. Karenanya, yang tidak sesuai, sori-sori saja, harus bubar. Dan itu konstitusional,” tandasnya.

Lukman Edy pun mengatakan, seharusnya, begitu Perppu dikeluarkan, langsung berlaku sesuai rencana pemerintah. Bilamana Perppu ditolak DPR keputusan hari ini terkait pembubaran HTI tidak berlaku surut.

“Jadi tetap dia (HTI) bubar. Enggak kemudian Perppu ditolak lantas HTI hidup lagi. Karena ini sudah berlaku,” katanya.

Sebagai pimpinan Komisi II DPR, kata Lukman Edy, berkepentingan apakah Perppu itu dibahas di Pansus atau komisi II saja. Kalau ada Perppu berkenaan dengan perubahan UU Ormas selayaknya dibahas komisi II.

“Tapi bisa dibahas di pansus. Pimpinan DPR menjawab sampai kemarin jam 15.00 WIB belum masuk juga ke DPR. Sudah seminggu diumumkan belum masuk juga,” katanya.

Politisi PKB ini menambahkan, kalau menunda eksekusi, pemerintah bisa kehilangan momentum dan menyatakan Perppu ini dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan darurat maka harus segera dieksekusi.

“Kalau ditunda sampai satu kali masa sidang tandanya enggak darurat. Secara politik harus tepat juga menyampaikannya,” kata Lukman seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.

Keputusan pahit

Sedangkan Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid, menilai, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas memang keputusan yang pahit dan tidak populer.

Namun, keputusan itu harus diambil pemerintah dan harus didukung, karena apa yang dilakukan pemerintah untuk mengamankan ideologi negara, yakni Pancasila.

“HTI memang sudah nyata-nyata tidak setuju Pancasila. Itu dibuktikan dari kegiatan kampanye khilafah dan sistem yang mau dibangun mereka,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (19/7/17).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor itu mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakan konsensus segenap elemen bangsa yang turut berjuang dengan keringat serta tetesan darah untuk memerdekakan bangsa ini.

Karena itu, ketika Pancasila sebagai dasar negara dirongrong oleh sebuah organisasi, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

Apalagi, kata dia, pihak yang merongrong itu merupakan organisasi transnasional dan jelas tidak memiliki andil sama sekali dalam perjuangan bangsa ini.

“HTI bukan Ormas yang tumbuh dan besar di Indonesia, tetapi tumbuh di luar. Hanya karena beroperasi di Indonesua, diberi nama Hizbut Tahrir Indonesia,” ujarnya.

Jadi, lanjut Nusron, Hizbut Tahrir (HT) merupakan organisasi transnasional yang datang ke Indonesia dengan membawa nilai-nilai yang tidak cocok dengan Indonesia.

“Siapa yang bilang HTI tumbuh dan besar di Indonesia. Dia organisasi asing yang memaksakan tujuan di Indonesia. Padahal, organisasi itu ditolak di mana-mana. Jangan sampai anak-anak kita dibiarkan diracuni oleh pemikiran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan,” kata Nusron.

Intinya, ujar Nusron, siapa pun dan organisasi apa pun, ketika hidup di tanah Indonesia harus mengikuti semua aturan yang berlaku, bukan malah mengkafirkan pemerintah dan menolak ideologi Pancasila.

“Kalau kemudian ada organisasi yang dengan nyata-nyata menolak Pancasila, menuding pemerintah toghut, dan mengkafirkan demokrasi, lalu ketika dibubarkan berteriak-teriak demokrasi dan HAM, itu bagaimana? Apa pemerintah harus diam ketika ada kegentingan di mana ideologi bangsa ini dirongrong?” tuturnya.

Untuk itu, Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Indonesia I tersebut mengajak semua pihak untuk mendukung dan melihat secara positif apa yang dilakukan pemerintah terkait pembubaran HTI. Langkah itu semata-mata untuk menyelamatkan ideologi Pancasila dari rongrongan sebuah organisasi.

Upaya hukum

Atas keputusan ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan bentuk kesewenang-wenangan. HTI akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut.

“Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah karena menghapus proses pengadilan di dalam menghadapi ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dengan mencabut badan hukum HTI, pemerintah melakukan dobel kesewenang-wenangan,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (19/7/17).

Disebutnya, pencabutan status badan hukum menurut Perppu yang baru saja diterbitkan itu merupakan sebuah sanksi administratif, setelah terlebih dahulu dilakukan penerbitan surat peringatan atas pelanggaran Ormas tersebut. Hingga hari ini, katanya, HTI belum pernah menerima surat peringatan, sehingga tidak mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah tiba-tiba mencabut status hukum HTI.

Sesudah mengetahui keputusan Kemkumham, lanjut Ismail, pihaknya akan terlebih dahulu mengkajinya dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasihat hukum Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang Pasti HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan upaya hukum,” ujarnya seperti dilansir ‘Antara’.

Siap hadapi

Pemerintah pun mengaku siap jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHam) perihal pencabutan Surat Keputusan (SK) badan hukum ataupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

JK mengaku belum mengetahui detail perihal rencana pemerintah jika HTI benar akan mengajukan gugatan hukum atas dua kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. Namun dia menegaskan pemerintah siap jika HTI mengajukan gugatan.

“Belum tahu (tim hukum), nanti karena baru hari ini (pencabutan SK). Pasti (siap hadapi gugatan),” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (19/7/17).

JK mengaku, keputusan pencabutan SK Badan Hukum HTI merupakan solusi atas rencana pemerintah membubarkan Ormas yang menjalankan kegiatannya tidak berdasarkan Pancasila.

Untuk itu, lanjutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Sebagaimana, diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ya pasti itu (pencabutan SK) memang solusinya. Kalau tkdak setuju, ya gugat,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHam) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas HTI, pada Rabu (19/7/17) ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Freddy Harris melalui siaran pers menjelaskan, pencabutan SK HTI tersebut merupakan tindaklanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dikatakannya, dalam Perppu jelas dikatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada perkumpulan/Ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Oleh karena itu, ia memastikan, tindakan tegas Pemerintah terhadap HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah, dengan pertimbangan politik, hukum, dan keamanan.

Terkait HTI, lanjutnya, setelah ditelaah ternyata kegiatan Ormas tersebut banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mencantumkan Pancasila sebagai ideologinya.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelasnya, seperti ditulis ‘Suara Pembaruan’.

Atas dasar itu, Freddy mengungkapkan, pemerintah melalui KemkumHam mencabut SK Badan Hukum HTI. Dengan demikian, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Kemudian, ungkapnya, jika ada pihak yang berkeberatan dengan pencabutan SK tersebut maka dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (B-SP/BS/AN/jr)

Exit mobile version