Situs !!! Konten Nikahsirri.com diduga mengandung pornografi, pemiliknya ditangkap

BENDERRAnews, 24/9/17 (Jakarta): Pihak Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com.

Aris ditangkap terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pornografi.

“Ya benar diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari. Lagi istirahat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Minggu (24/9/17).

Dikatakannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Masih diperiksa. Ya tentunya kita akan dalami ini (terkait) eksploitasi anak, wanita, atau mencari keuntungan. Kita dalami semuanya,” ungkapnya seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.

Sudah diblokir

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, situs nikahsirri mewajibkan pengguna membayar uang Rp100 ribu untuk mengaksesnya. Saat ini, situs yang diduga mengandung unsur pornografi itu sudah diblokir.

“Jadi kalau ada yang berminat, dia (pelaku) memfasilitasi. Tapi harus bayar Rp 100 ribu dulu, maksudnya agar dapat melihat konten itu. Artinya, orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu,” katanya.

Menurutnya, konten-konten dalam situs itu diduga mengandung unsur pornografi. “Ada gambar-gambar berkonten pornografinya,” tandasnya.

Selain menangkap Aris, polisi juga menyita empat topi bertuliskan “Partai Ponsel”, dua kaos bertuliskan “Virgins Wanted”, dan satu spanduk bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.

Akibat perbuatannya, Aris terancam dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (B-BS/jr)

Exit mobile version