BENDERRAnews, 8/10/17 (Jakarta): Nama lengkapnya Aditya Anugrah Moha. Dia sesungguhnya memiliki prospek karier gemilang. Adit termasuk kader bagus yang masih muda, berkiprah dari beberapa organisasi seperti KNPI, lalu terjun ke dunia politik.
Anggota DPR RI Komisi XI ini, bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Suap diduga telah diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu ialah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina merupakan ibu dari Aditya.
Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap Sudiwardono, juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.
Jaga nama baik
“Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu,” kata Aditya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10/17) dini hari.
Politisi Partai Golkar itu enggan menjawab dari mana asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono. “Nanti pengacara (yang ungkapkan),” kata Aditya seperti dilansir ‘Kompas.com’
Nilai harta kekayaan Aditya berdasarkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 November 2014 adalah sebesar Rp3,289 miliar. Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,585 miliar yang berada di delapan lokasi di kota Kotamobagu dan dua lokasi di kabupaten Minahasa.
Alat transportasi senilai Rp879,5 juta yang terdiri atas mobil merek Suzuki APV, sepeda motor merek Suzuki Satria, mobil merek Honda Accord dan mobil Honda CRV.
Aditya juga memiliki usaha PT Radio Suara Monompia senilai Rp200 juta, logam mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp127 juta, surat berharga senilai Rp200 juta, serta giro setara kas lain sejumlah Rp898,03 juta.
Namun Aditya tercatat masih memiliki utang senilai Rp600 juta. (B-KC/jr)
