BENDERRAnews, 19/1/18 (Jakarta): Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 akan dikembalikan ke sistem proporsional. Artinya, partai pemenang pemilu berhak menduduki kursi ketua DPR, sedangkan urutan kedua, ketiga, dan keempat, menjadi unsur pimpinan DPR maupun MPR. Namun, aturan tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2019 mendatang.
Demikian ditegaskan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/18) kemarin.
Ditambahkan, hingga saat ini, pembahasan revisi UU MD3, khususnya menyangkut penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR belum mencapai titik temu.
Karena itu, penyelesaiannya bisa ditempuh dengan pemungutan suara atau voting.
“Biar tidak usah berlarut-larut bisa saja voting,” ujar Bamsoet seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’.
DPR, lanjutnya, terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk segera mengirim surat tanggapan soal revisi UU MD3.
Ia berharap dalam waktu dekat ini telah ada tanggapan dari pemerintah.
Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas masalah tersebut. Hal itu untuk mempercepat target penyelesaian revisi UU MD3. (B-SP/BS/jr)
