Apresiasi !!! Menkeu hargai CEO Lippo Group James Riady dkk karena sangat koperatif dan taat pajak

BENDERRAnews, 16/3/18 (Jakarta): Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Pajak  memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar. Mereka terdiri atas 23 wajib pajak badan atau perusahaan dan delapan wajib pajak perorangan, dengan setoran pajak sebesar Rp 361,84 triliun selama tahun 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, 31 wajib pajak (WP) badan dan perorangan tersebut telah memberikan kontribusi besar dalam pencapaian target penerimaan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

“Kontribusi 31 WP besar tersebut mencapai 31 persen dari total penerimaan pajak 2017 sebesar Rp1.147 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Disebutkan, orang terkaya Indonesia yang masuk daftar penerima penghargaan tersebut ialah CEO Lippo Group James Riady, Pendiri Grup Medco Arifin Panigoro, penerus bisnis Grup Salim yang juga Presiden Direktur Indofood Anthoni Salim, Pemilik CT Corp Chairul Tanjung, Pemilik Grup Mahaka Erick Thohir, Pemilik PT Elang Mahkota Teknologi Tbk Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Edwin Soeryajaya, dan Sofjan Wanandi.

Menkeu menjelaskan, kriteria WP yang memperoleh penghargaan didasarkan pada sikap kooperatif WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Penghargaan tidak hanya diberikan kepada BUMN, tetapi juga perusahaan swasta, baik di sektor rill maupun keuangan,” ujarnya.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai. Memang membayar pajak itu bukan suatu kewajiban yang menyenangkan bagi siapa pun. Orangnya baik hati, agamanya kuat, cinta Indonesia semuanya, tapi kalau suruh bayar pajak memang terasa berat,” tuturnya lagi.

Kebijakan insentif investasi

Kini, menurut Menkeu, Pemerintah RI tengah menyiapkan insentif pajak bagi wajib pajak (WP) besar yang patuh membayar pajak. Insentif yang disiapkan berupa tax holiday dan tax allowance yang akan disesuaikan berdasarkan nilai investasi.

“Presiden minta kami selesaikan kebijakan insentif investasi sebelum April. Termasuk tax holiday satu rate 100 persen berdasarkan jumlah investasi. Kalau di atas Rp 30 triliun, tax holiday bisa di atas 20 tahun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan penghargaan kepada 31 wajib pajak (WP) besar perusahaan dan perorangan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/18) lalu.

Tax holiday merupakan pembebasan pajak selama periode tertentu yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, batasan investasi yang mendapat tax holiday akan diturunkan menjadi Rp500 miliar, dari sebelumnya Rp1 triliun. Revisi peraturannya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, ia juga memastikan tarif tunggal (single rate) untuk tax holiday yaitu 100%, tidak lagi dalam bentuk kisaran.

Selain tax holiday dan tax allowance, pemerintah akan merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang tarifnya diturunkan dari 1% menjadi 0,5% serta insentif untuk riset dan pengembangan (R&D) bagi perusahaan yang memberikan pendidikan vokasi.

Pengusaha Sofjan Wanandi meyakini kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan oleh pemerintah bakal membantu meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia. “Kebijakan ini sangat kami dukung karena sangat membantu investasi yang akan masuk ke sini,” kata dia.

Dia mengapresiasi rencana pemerintah memperingan persyaratan untuk memperoleh tax holiday dan tax allowance. “Dulu kan syaratnya panjang sekali, jadi malas orang minta. Sekarang syaratnya diperingan dan saya rasa banyak yang mau, termasuk investasi-investasi yang lama yang mau ekspansi lagi, juga ingin mendapatkan insentif yang sama,” kata Sofjan Wanandi seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/jr)

Exit mobile version